Eks Penyidik Minta KPK Ungkap Pembuat Ide di Balik Yaqut Jadi Tahanan Rumah

2 hours ago 2
Jakarta -

KPK menyampaikan permohonan maaf terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah yang ramai disorot publik. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai permintaan maaf saja tidak cukup dilakukan oleh KPK dalam polemik ini.

"Permintaan maaf tidak cukup dan itu normatif saja apalagi kita tahu bahwa KPK membuat kegaduhan terkait peralihan tahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah terkait kasus kouta haji Gus Yaqut," kata Yudi saat dihubungi, Sabtu (28/3/2026).

Yudi mengatakan publik tidak hanya mengharapkan permintaan maaf dari KPK. Lembaga antirasuah itu juga dituntut transparan dalam membuka proses pengalihan tahanan Yaqut yang terkesan tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi menilai KPK harus mengungkap sosok pemberi ide hingga dugaan adanya intervensi di balik status tahanan rumah yang sempat diterima Yaqut.

"Yang publik inginkan bukan sekadar permintaan maaf atau pembelaan bahwa ini adalah keputusan lembaga, tetapi transparan mengapa keputsan itu diambil. Siapa yang punya ide apalagi dugaan adanya intervensi menguat ketika KPK sendiri di internalnya kita tahu terjadi perbedaan, perbedaan jubir yang di awal mengatakan sehat, karena ketahuan dibawa rumah sakit dan dikatakan ada sakit gerd oleh Deputi Penindakan KPK," tutur Yudi.

"Ketika Gus Yaqut kembali ke rutan ini juga tidak diborgol. Ini kan menarik ketika dikembalikan ke rutan ditampilkan ke publik tetapi pada waktu itu diam-diam dan terbongkarnya dari yang lain," sambungnya.

Yudi juga mendorong peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam menangani dugaan pelanggaran prosedur dalam pengalihan tahanan Yaqut. Menurut Yudi, momen ini harus menjadi pembuktian bagi Dewas dalam menunjukkan kinerjanya.

"Kalau Dewas diam, sama aja artinya Dewas menyetujui juga keputusan itu," ucap Yudi.

Endus Ada 'Koboi Politik'

Terpisah, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjadi tahanan rumah tidak murni keputusan lembaga. Praswad mengendus dugaan adanya intervensi di balik keputusan yang telah diambil KPK.

"Sulit untuk mengabaikan adanya dugaan intervensi politik dalam keputusan ini. Sebagai mantan penyidik KPK dan mengenal persis rekan kami di dalam instansi, kami dapat menjamin satu juta persen integritas mereka," kata Praswad.

Praswad meyakini adanya interevensi dari pihak luar terhadap KPK. Dia mendorong KPK bersikap transparan dan menjelaskan kepada publik terkait pihak-pihak yang melakukan intervensi dalam pengalihan ahanan Yaqut.

"Kontroversi ini tidak akan pernah terjadi tanpa intervensi politik. Oleh karenanya, KPK harus membeberkan siapa sosok "koboi politiknya"," ujar Praswad.

"KPK harus jujur dan terbuka kepada publik. Jika memang ada intervensi, maka pihak-pihak yang terlibat harus diungkap secara terang. Efek jera tidak hanya ditujukan kepada pelaku korupsi, tetapi juga kepada aktor-aktor di balik layar yang mencoba memengaruhi proses hukum," sambungnya.

Menurut Praswad, tahanan rumah hanya dapat dibenarkan dalam dua kondisi, yaitu kebutuhan perawatan medis intensif yang tidak dapat dipenuhi di rutan, atau adanya ancaman serius terhadap keselamatan tahanan. Di luar itu, kata Praswad, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pemberian fasilitas tersebut, terlebih jika hanya berorientasi pada kenyamanan.

Praswad menilai pelonggaran penahanan berpotensi menggugurkan alasan objektif penahanan, yaitu mencegah pengulangan tindak pidana, penghilangan barang bukti, dan pelarian. Selain itu, proses pemberkasan perkara dapat terhambat mengingat penahanan memiliki batas waktu maksimal.

Dia juga mengatakan permintaan maaf dari KPK tidak cukup dalam menjelaskas polemik pengalihan penahanan Yaqut. KPK harus terbuka dalam membeberkan kronologis dari peristiwa tersebut.

"Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan. Mengungkapkan secara jelas pihak yang mengintervensi, serta tidak menutup-nutupi kejadian serupa di masa depan, adalah langkah yang krusial," tutur Praswad.

KPK Minta Maaf

KPK menyampaikan permohonan atas langkah mengubah status tahanan rumah terhadap Yaqut di kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Permohonan maaf disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ungkap Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (27/3).

Asep juga mengklaim sudah mempertimbangkan dampak reaksi publik saat menjadikan Yaqut menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan pengalihan tahanan rumah itu merupakan keputusan lembaga.

"Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," kata Asep.

Asep mengaku ikut langsung dalam rapat penentuan pengalihan tahanan rumah tersebut. Dia mengatakan bagaimana pengambilan keputusan itu akan disampaikan ke Dewan pengawas (Dewas).

"Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," ujarnya.

(ygs/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |