Jakarta -
Laptop merupakan salah satu barang elektronik yang sering dibawa saat bepergian. Ditjen Perhubungan Udara mengungkapkan bahwa laptop boleh dibawa ke kabin pesawat, asalkan memenuhi aturan yang berlaku.
Berikut penjelasannya.
Aturan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat
Dikutip dari laman Instagram Ditjen Perhubungan Udara (@djpu_151), laptop boleh dibawa ke kabin pesawat. Namun, penumpang yang bersangkutan harus mengetahui aturannya karena barang ini menggunakan baterai lithium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada aturan khusus demi alasan keamanan penerbangan. Berikut aturan membawa laptop ke kabin pesawat.
- Untuk laptop, biasanya petugas keamanan bandara akan meminta penumpang untuk mengeluarkan laptop dari tas saat pemeriksaan X-ray di Security Checkpoint sesuai dengan SOP yang berlaku.
- Hal ini untuk memudahkan operator X-ray mengidentifikasi tampilan laptop aman di monitor X-ray.
Aturan Bawa Power bank ke Pesawat
Selain laptop, power bank juga boleh dibawa ke dalam kabin pesawat. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, berikut aturan membawa power bank ke pesawat.
- Simpan power bank hanya dalam bagasi kabin
- Tidak mengisi daya selama penerbangan
- Tidak terhubung ke perangkat lain
- Batas kapasitas power bank:
- Kurang dari 100Wh (Boleh dibawa tanpa izin)
- 100Wh 160Wh (Boleh dibawa, dengan persetujuan maskapai)
- Lebih dari 160Wh atau kapasitas tidak jelas (Tidak diperbolehkan). - Power bank atau bank daya mengandung baterai lithium-ion yang berisiko untuk keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penerbangan, seperti overheating; short circuit atau kerusakan fisik; pressure changes atau perubahan tekanan udara di ketinggian yang dapat memengaruhi komponen baterai. Maka dari itu, perlu ada aturan khusus membawa power bank bagi penumpang pesawat.
Berat Maksimum Bagasi Pesawat
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021, ada ketentuan berat maksimum bagasi pesawat yang perlu diketahui. Ini rinciannya.
1. Bagasi Kabin
- Pesawat jet:
- Standar maksimum: 7 kg
- Standar menengah: 7 kg
- Standar minimum: 7 kg - Propeller >30 seat (bangku lebih dari 30):
- Standar maksimum: 7 kg
- Standar menengah: 7 kg
- Standar minimum: 7 kg - Propeller - Standar maksimum: 5 kg
- Standar menengah: 5 kg
- Standar minimum: 5 kg
2. Bagasi Tercatat
- Pesawat jet:
- Standar maksimum: 20 kg
- Standar menengah: 15 kg
- Standar minimum: 0 kg - Propeller >30 seat (bangku lebih dari 30):
- Standar maksimum: 15 kg
- Standar menengah: 10 kg
- Standar minimum: 0 kg - Propeller - Standar maksimum: 10 kg
- Standar menengah: 5 kg
- Standar minimum: 0 kg
Seluruh jenis pesawat oleh maskapai yang tipe standar pelayanan minimum (no frills), tidak mendapatkan bagasi tercatat atau dikenakan biaya tambahan.
Tonton juga "Polisi Tangkap Wanita Pencuri Laptop di Bus TransJakarta" di sini:
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini