Apakah CPNS 2024 Bisa Pindah Instansi? Ini Aturannya

1 week ago 15

Jakarta -

Ada ketentuan yang perlu diperhatikan terkait perpindahan instansi bagi CPNS 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 06/2024.

Simak penjelasan berikut ini.

Bolehkah CPNS 2024 Pindah Instansi?

Dikutip dari siaran pers BKN Nomor 009/RILIS/BKN/I/2025, ada perjanjian tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah dalam kurun waktu yang ditandatangani saat mendaftar seleksi calon ASN. Hal tersebut diatur melalui Pasal 59 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri PANRB 06/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan bahwa setiap pelamar CASN 2024 harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat jadi PNS. Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri.

Pasal 59

(1) Calon PNS atau PPPK yang telah mendapatkan nomor induk, melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.
(2) Pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
(4) Dalam hal calon PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengajukan pindah, calon PNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri.

Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 06/2024, CPNS 2024 tidak bisa mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi, minimal 10 tahun sejak diangkat jadi PNS.

Syarat PNS Pindah Instansi

Dikutip dari situs BKN, berikut syarat yang perlu diketahui PNS yang ingin mengajukan pindah instansi.

  • Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi;
  • Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  • Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan meneybutkan jabatan yang akan diduduki;
  • Surat persetujuan mutasi dari PPK intansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  • Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  • Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
  • Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  • Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS berasal.

Adapun pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 hari sejak diterimanya usul mutasi dan berkas dinyatakan lengkap.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |