Jakarta -
Salah satu hal yang dilarang saat ihram haji atau umrah ialah menggunakan minyak wangi (parfum). Lalu, bagaimana dengan hukum mandi menggunakan sabun yang juga wangi?
Mustasyar Diny atau Pembimbing Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, KH Abdul Malik Tibe, memberi penjelasan terkait aturan mandi menggunakan sabun saat ihram. Dia mengatakan jemaah haji harus berhati-hati saat sudah ihram, terutama selama wukuf hingga tahalul awal.
"Jadi memang pada saat kita posisi ihram itu memang kita harus hati-hati karena ada beberapa hal yang harusnya kita tidak boleh lakukan karena itu bisa jadi sebuah pelanggaran sehingga kemudian harus membayar dam," kata Abdul Malik saat kegiatan bimbingan ibadah di salah satu hotel jemaah haji RI di Makkah, Rabu (21/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ulama menyatakan mandi memakai sabun atau sampo tidak masalah selama tidak ditujukan untuk mengharumkan badan. Namun, katanya, sebaiknya jemaah haji tidak menggunakan sabun atau sampo membuat tubuh menjadi harum.
"Terkait dengan ini menggunakan sabun, sampo, ataupun pasta gigi misalnya ulama kita mengatakan selama tidak ada tujuan untuk mengharumkan badan dan sebagainya itu ulama kita masih membolehkan. Tapi, kalau misalnya untuk lebih hati-hati lagi saya kira kalau tidak menggunakan itu lebih aman," ujarnya.
Dia mengatakan penggunaan minyak kayu putih atau balsem juga tak masalah, jika bukan ditujukan untuk mengharumkan badan. Dia mengatakan ada jemaah yang memang butuh minyak kayu putih untuk menghangatkan badan.
"Termasuk minyak angin dan sebagainya tapi memang dibutuhkan apalagi misal ya jemaah itu butuh seperti itu untuk hangat sebagainya atau mungkin influenza dan seterusnya kan itu dibutuhkan. Saya kira kalau seperti itu boleh," ucapnya.
Foto: Bimbingan ibadah kepada jemaah haji. (dok. Media center haji)
Dalam buku Manasik Haji 2025, Kemenag telah menguraikan sejumlah larangan selama dalam kondisi ihram. Berikut selengkapnya:
1. Memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki)
2. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan)
3. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
4. Bersetubuh
5. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (laki-laki)
6. Menutup muka dengan cadar (perempuan)
7. Memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan boleh dibunuh
8. Menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi
9. Menutup kepala yang melekat seperti: topi atau peci, dan sorban (untuk laki-laki)
10. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah
11. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.
Bagi jemaah haji yang melakukan pelanggaran ihram seperti memakai pakaian berjahit, penutup kepala dan sepatu bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengenakan minyak wangi, memotong kuku atau rambut akan dikenakan dam. Pelanggar larangan ihram tersebut dapat memilih pembayaran dam berupa menyembelih seekor kambing atau memberi makan 6 fakir miskin masing-masing setengah sha' (sekitar SAR 10) atau puasa 3 hari.
Simak juga Video: Tutorial Memakai Kain Ihram untuk Laki-laki
(haf/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini