Apa Itu Paklaring? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

4 hours ago 3

Jakarta -

Dalam dunia kerja, ada satu dokumen penting yang kerap dibutuhkan saat berpindah pekerjaan, yaitu surat paklaring. Dokumen ini sering menjadi syarat wajib yang harus dilampirkan, baik saat melamar di perusahaan baru maupun untuk mengurus keperluan administratif lainnya.

Meski sering disebut, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya tentang apa sebenarnya paklaring itu, apa saja fungsi dan kegunaannya, serta bagaimana cara memperolehnya. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari simak pembahasannya berikut ini.

Pengertian Paklaring

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (dikutip dari KBBI VI Daring), paklaring adalah surat pernyataan bahwa seseorang pernah menjadi pegawai di suatu perusahaan atau instansi. Dokumen ini juga dikenal sebagai surat pengalaman kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, paklaring merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai bukti riwayat kerja dan posisi yang pernah dipegang oleh seorang karyawan. Surat ini menjadi validasi formal atas masa kerja dan kontribusi individu di perusahaan tersebut.

Fungsi dan Kegunaan

Fungsi utama dari paklaring adalah sebagai kelengkapan dokumen saat melamar pekerjaan baru. Menurut informasi dari situs-situs resmi dinas ketenagakerjaan daerah, paklaring sering menjadi syarat verifikasi pengalaman kerja saat mengikuti program penempatan tenaga kerja. Banyak perusahaan juga menjadikan paklaring sebagai syarat wajib untuk memverifikasi pengalaman kerja yang dicantumkan dalam curriculum vitae (CV).

Selain itu, paklaring juga berfungsi penting untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi yang dilansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, paklaring menjadi salah satu syarat mutlak bagi mantan karyawan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Dokumen ini menjadi bukti bahwa peserta sudah tidak lagi bekerja sehingga berhak mengajukan klaim.

Cara Mendapatkannya

Pembuatan paklaring umumnya merupakan kebijakan internal perusahaan, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat utama adalah karyawan harus telah mengundurkan diri atau diberhentikan secara resmi dari perusahaan. Prosesnya dimulai dengan mengajukan permohonan ke bagian Human Resources (HR) atau personalia perusahaan.

Setelah permohonan disetujui, pihak perusahaan akan memproses pembuatan paklaring. Dokumen ini umumnya berisi nama lengkap, posisi, masa kerja, dan alasan pengunduran diri. Dokumen ini harus dibubuhi tanda tangan pejabat berwenang dan stempel perusahaan untuk memastikan keabsahannya, sesuai dengan standar yang dibutuhkan oleh berbagai instansi resmi.

(wia/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |