Jakarta -
Di kalangan masyarakat, ada istilah KTP biru, KTP pink, dan KTP oranye. Ketiga istilah ini merujuk pada kartu identitas penduduk yang berbeda. Perbedaan warna ini disesuaikan dengan kategori pemegang dan kegunaannya.
Perbedaan warna tersebut telah diatur resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Berikut penjelasan lengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KTP Biru untuk WNI
Istilah KTP biru adalah merujuk pada KTP pada umumnya, yakni Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa seseorang telah terdaftar sebagai penduduk, lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, KTP elektronik (KTP-el) untuk WNI adalah berwarna biru memiliki ukuran 85,60 x 53,98 mm dengan ketebalan 0,76-1 mm dan bersifat kedap air. Kartu ini digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari layanan publik hingga transaksi perbankan.
KTP (Foto: Getty Images/Arif Budiman)
KTP Pink untuk Anak (KIA)
Selain KTP biru, terdapat pula istilah KTP pink yang merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA) yang populer disebut KTP anak. Dokumen ini diperuntukkan bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, atau belum memenuhi syarat memiliki KTP.
KIA bertujuan melindungi hak anak dalam mendapatkan identitas kependudukan sejak dini. Kartu ini dapat digunakan untuk pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, hingga berbagai kebutuhan lain yang mensyaratkan identitas resmi.
KIA (Foto: Tim HaiBunda)
KTP Oranye untuk WNA
Adapun istilah KTP oranye merujuk pada KTP bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. KTP untuk WNA ini memiliki warna oranye gradasi. Sama seperti WNI, WNA juga wajib memiliki identitas kependudukan agar data mereka tercatat dalam sistem administrasi.
Ketentuan mengenai KTP oranye atau KTP WNA ini diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Kartu ini dicetak dengan spesifikasi yang sama seperti KTP WNI, hanya berbeda pada warna sebagai pembeda status kewarganegaraan.
(wia/imk)