Tangerang -
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengatakan kerugian nelayan imbas pemagaran laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang bisa mencapai miliaran. Taksirannya, kerugian mencapai Rp 9 miliar dalam 3 bulan jika ada 1.500 nelayan di pesisir utara ini.
"Ini masih simulatif, karena kita tidak melakukan sensus nelayan, kalau asumsi ada 1.500 (nelayan) saja, saya menghitung dengan penurunan rata-rata Rp 100 ribu, kalau melaut 5 hari, ada 20 hari (sebulan), dikali 3 bulan bisa Rp 9 miliar," kata Yeka usai meninjau pemagaran laut di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025).
Tapi, itu katanya taksiran terendah simulasi hitungan secara kerugian ekonomi. Karena sebetulnya nelayan di wilayah pesisir ini bisa mencapai 3.800 orang lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu paling rendah, itu taksiran ekonomi, apalagi ada 3.800 (nelayan)," paparnya.
Anggota Ombudsman RI, Yeka. (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Di tempat yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi menambahkan, data mereka mencatat ada 3.888-an nelayan di wilayah pesisir Tangerang. Setiap hari, mereka harus mengeluarkan operasional lebih besar karena ada pagar sepanjang 30,16 km di laut tersebut.
"Data kami 3.888 nelayan yang biaya operasionalnya meningkat dua kali lipat, hasilnya berkurang, ini harus diselesaikan," tambahnya.
Ombudsman RI masih terus melakukan investigasi atas pemagaran laut ini. Apakah sudah ada temuan aktor atau entitas dibalik pemagaran, dia masih enggan menyampaikan.
Pagar laut 30 km di Kabupaten Tangerang, 15 Januari 2024. (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Tapi, menurutnya, pemagaran laut sepanjang 30,16 km itu tidak logis jika ada yang menyebut untuk meningkatkan penangkapan ikan. Termasuk untuk alasan budidaya ikan atau kerang.
"Tidak logis atas alasan tadi, apa iya pendapatan meningkat, tangkapan nambah, ada kerang, cumi segala macam," tegasnya.
(bri/dnu)