Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tindak Gedung Tak Penuhi Syarat Keselamatan

1 week ago 9

Jakarta -

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyatakan 361 gedung tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad, meminta Pemprov DKI menindak tegas gedung-gedung pencakar langit yang tidak memenuhi syarat.

"Pemprov DKI harus tegas menindak semua pemilik gedung/mal yang tidak memilki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) atau yang SLF-nya mati. Karena ini menyangkut keselamatan jiwa," kata Riano dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

Riano menyebut banyak gedung tinggi di wilayah Jakarta yang mengabaikan sertifikat keselamatan kebakaran. Menurut Riano, data dari Gulkarmat menunjukkan banyaknya pemilik atau pengelola gedung tinggi yang abai terhadap keselamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riano menyoroti peristiwa kebakaran maut di Glodok Plaza. Dia mengatakan harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.

"Saya kira, kasus di Glodok itu harus ada yang betanggung jawab. Agar menjadi pembelajaran bagi gedung-gedung bandel di tempat lain," ujarnya.

Riano mendesak Pemprov Jakarta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gedung-gedung tinggi di Jakarta. Dia berharap peristiwa kebakaran di Glodok Plaza tak terulang.

"Saya minta pemerintah daerah segera memeriksa semua gedung untuk memastikan bahwa SLF mereka masih berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, karena ini menyangkut keselamatan jiwa manusia," ujar Ketua Umum Bamus Betawi itu.

Riano mengingatkan tak boleh ada kompromi terhadap SLF karena menyangkut keselamatan warga. Menurutnya, sertifikat ini untuk memastikan gedung memenuhi standar keamanan.

"Jadi, Pemda DKI harus serius memantau secara berkala dan menindak tegas gedung-gedung yang tidak memiliki SLF atau yang masa berlakunya telah habis. Ini bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi sekali ini menyangkut keselamatan nyawa banyak orang," ujarnya.

Glodok Plaza Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran

Pemprov Jakarta menyatakan bangunan Glodok Plaza di Tamansari, Jakarta Barat, tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran. Status tersebut sudah disematkan sejak 2023 oleh Dinas Gulkarmat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1). Dia menyebutkan ada empat kriteria yang harus dipenuhi gedung sebagai syarat keselamatan kebakaran.

"Pertama terkait dengan akses masuk sebagai petugas pemadam kebakaran tersedia atau tidak. Jalannya masuk ke dalam area itu bisa terjangkau atau tidak," kata Satriadi.

"Kemudian, proteksi kebakaran aktif-pasifnya berfungsi atau tidak. Seperti sprinkler, smoke detector, dan lainnya," lanjut Satriadi, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta.

Sprinkler yang disebut Satriadi adalah alat yang biasa dipasang di langit-langit untuk menyiram air bila mendeteksi ada suhu panas tingkat tertentu. Kriteria ketiga yang absen di Glodok Plaza, kata Satriadi, adalah alat evakuasi penyelamatan seperti tangga darurat yang harus tersedia di dua tempat berbeda.

"Kemudian, yang keempat adalah MKKG, Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung. Siapa berbuat apa pada saat terjadinya kebakaran di lokasi tersebut," jelasnya.

Menurut Satriadi, gedung Glodok Plaza sebenarnya sudah memenuhi seluruh kriteria tersebut. Kendati demikian, terdapat sejumlah peralatan yang tak bisa berfungsi. Pihaknya sempat memberikan waktu kepada pengelola untuk melakukan perbaikan.

"Nah, untuk kasus Plaza Glodok ini, itu memang pada tahun 2023 itu sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," kata Satriadi.

(taa/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |