Jakarta -
Anggota DPR dapil Sumatera Barat (Sumbar) I, Andre Rosiade, mengapresiasi Komisi III DPR mengatensi kasus kematian warga Minang, Rahmad Vaisandri (29), di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). Andre meminta Komisi III DPR terus mengawal proses kasus tersebut diusut tuntas.
"Harapan kita tentu dengan bantuan atensi dan dukungan Komisi III DPR, Rahmad Vaisandri ini bisa mendapat kebenaran dan keadilan sesuai dengan harapan keluarga," kata Andre usai rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Andre menyinggung hasil kesimpulan rapat bahwa Komisi III DPR meminta Polres Metro Jaktim melakukan penyelidikan kasus dengan transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi III memberikan atensi memberikan dukungan ada dua poin kesimpulan tadi rapat dipimpin oleh Pak Habib (Ketua Komisi III DPR Habiburokhman). Yang pertama, Komisi III meminta kepada Kapolres Jakarta Timur untuk melakukan evaluasi terhadap penyelidikan kasus yang terjadi terhadap Rahmat Vaisandri," ujar Andre.
Andre menyebut mendiang korban diduga mengalami penganiayaan pada 24 Oktober 2024 lalu. Dia mengatakan, pihak keluarga meminta keadilan atas kejadian itu.
"Di mana Rahmad Vaisandri ini dianiaya tanggal 20 Oktober 2024 dan meninggal tanggal 24 Oktober 2024 dan untuk itu kami, keluarga, ingin ini diusut seadil-adilnya," ujarnya.
Adapun, dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR meminta Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengevaluasi proses penyelidikan dugaan pembunuhan Rahmat Vaisandri.
"Komisi III DPR RI meminta Kapolres Metro Jakarta Timur untuk melakukan evaluasi terhadap penyelidikan dugaan pembunuhan saudara Rahmat Vaisandri dengan Laporan Polisi No.LP/A/13/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKPASAREBO/POLRESMETROJAKTIM/POLDA METRO JAYA secara transparan dan berkepastian hukum dengan mengedepankan metode saintific crime investigation secara komprehensif serta menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan.
Komisi Hukum DPR itu juga meminta dilakukannya pengusutan dugaan pelanggaran kode etik anggota Brimob Polri yang diduga menghalangi proses hukum atas kasus kematian Rahmat Vaisandri.
"Komisi III DPR RI meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Brimob yang diduga menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus kematian saudara almarhum Rahmat Vaisandri," kata Lola.
(fca/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu