Serang -
Gubernur Banten Andra Soni mengungkap masih banyak aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang belum bersertifikat. Dia menyebutkan baru 73 persen dari total aset tanah milik Pemprov yang telah bersertifikat.
Menurut Andra, persoalan sertifikasi tanah merupakan salah satu masalah yang sedang dihadapi Pemprov Banten. Dia berharap proses percepatan sertifikasi aset serta penyelesaian masalah aset dapat segera dilakukan.
"Per 15 Mei 2025, dari total 1.528 bidang tanah, capaian sertifikasi baru sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen. Sementara itu, 329 bidang atau 27,21 persen lainnya masih belum tersertifikasi," ujar Andra dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten, di Kota Serang, Selasa (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andra berharap sisa bidang tanah yang belum bersertifikat bisa diselesaikan pada tahun ini. Dia juga menyinggung pentingnya penyelesaian masalah aset yang terjadi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di Banten.
Dia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aset tanah milik Pemprov Banten yang sudah bersertifikat namun belum dikelola secara optimal. Lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan.
"Oleh karena itu, terhadap aset yang sudah bersertifikat, kami upayakan untuk dimanfaatkan melalui mekanisme Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat. Lahan tersebut dapat dikembangkan untuk berbagai jenis tanaman agro, khususnya di wilayah selatan Provinsi Banten seperti Lebak dan Pandeglang," jelasnya.
Andra berharap hasil pertanian dari lahan tersebut dapat difasilitasi pemasarannya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agro Banten Mandiri. Tak hanya untuk masyarakat, lahan tidur milik Pemprov Banten juga akan diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Bank Tanah.
"Secara administratif, aset lahan yang belum dioptimalkan saat ini sedang diusahakan untuk dimasukkan ke dalam Bank Tanah. Sebagaimana konsep dari UU omnibus law," ujar Andra.
(aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini