Jakarta -
Gubernur Banten Andra Soni meninjau 56 hunian tetap (huntap) bagi korban pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Curugpanjang, Cikulur, Kabupaten Lebak. Hunian tersebut diperuntukkan bagi warga terdampak bencana pergerakan tanah yang terjadi pada Februari 2022.
Menurut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, 56 unit huntap itu baru selesai dibangun beberapa bulan lalu. Rumah-rumah tersebut dibangun oleh Pemprov Banten di atas lahan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Bangunan huntap menggunakan struktur Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) agar kuat, aman, dan tahan gempa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andra Soni meninjau area huntap pada Rabu (22/10). Ia sempat berdialog dengan warga yang telah menempati rumah baru tersebut. Diketahui, sebanyak 22 kepala keluarga (KK) sudah menempati huntap secara permanen.
"Kami, Pemprov Banten, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, DPRD, kepala desa, dan bupati. Penataan kawasan kumuh ini penting karena menyangkut kondisi rumah, jalan, dan sanitasi. Sanitasi itu bagian dari kesehatan. Kalau rumahnya bersih, ada air bersih, ada WC, masyarakat jadi sehat," ujar Andra.
Ia juga mengingatkan warga agar menjaga fasilitas yang telah dibangun dengan penuh tanggung jawab. Andra berharap kawasan tersebut menjadi lebih rapi dan nyaman.
Gubernur Andra Soni juga berharap pembangunan huntap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa jalan yang dibangun di kawasan permukiman akan mempermudah akses warga menuju sekolah, pasar, dan layanan kesehatan.
"Harapan kita, jalan sudah dibangun, masyarakat sejahtera. Pemprov Banten juga memiliki program unggulan bernama Bang Andra, yaitu Bangun Jalan Desa Sejahtera. Jadi kalau jalan desanya sudah dibangun, doa kita desanya sejahtera. Ibu ke pasar, anak-anak ke sekolah, semuanya lebih mudah," ujar Andra.
Warga hunian tetap mengajukan permohonan agar rumah yang mereka tempati segera memiliki sertifikat kepemilikan. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten M. Rachmat Rogianto menjelaskan bahwa sertifikat akan diterbitkan oleh Pemkab Lebak karena lahan tersebut merupakan aset daerah.
"Pembangunan huntap ini hasil kolaborasi antara Pemprov dan Pemkab Lebak. Tanahnya dari Pemkab, bangunannya dari Pemprov. Sertifikat akan diberikan oleh Pemkab karena sebelum dibangun sudah ada by name by address," ujarnya.
(aik/zap)