Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara

4 hours ago 3

loading...

Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara. FOTO/Ist

JAKARTA - PT Aero Systems Indonesia, salah satu anak usaha Garuda Indonesia, resmi ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/4). Putusan ini tercatat dalam nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan untuk memberikan waktu selama 43 hari kepada PT Aero Systems Indonesia untuk menyusun rencana pembayaran utang.

"Menetapkan Termohon PKPU PT. Aero Systems Indonesia dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 43 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," demikian bunyi putusan.

Marper Pandiangan ditunjuk sebagai Hakim Pengawas, sementara William Eduard Daniel, Mohammad Rizki, dan Ryan Tampubolon diangkat sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU ini.
Tim Pengurus meminta semua pihak, terutama debitur, untuk bekerja sama dalam proses ini.

"Kami mohon agar dokumen terkait utang dan aset segera disampaikan kepada kami," ujar Mohammad Rizki dalam rapat kreditur pertama yang berlangsung di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Rabu (30/4).

Rizki juga mengingatkan para kreditur untuk mengajukan tagihan mereka paling lambat pada Rabu, (14/5).

"Bagi para kreditur yang merasa memiliki tagihan terhadap PT Aero Systems Indonesia, kami meminta agar menyampaikan tagihannya melalui Kantor Sekretariat Tim Pengurus atau melalui email," tambahnya.

Selain itu, Rizki menekankan pentingnya bagi debitur untuk mempersiapkan proposal perdamaian yang dapat disepakati bersama. "Debitur agar segera menyiapkan proposal perdamaian untuk seluruh kreditur," tandas dia.

PKPU merupakan proses hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk menunda pembayaran utang kepada kreditor, dengan tujuan menyusun Rencana Perdamaian dan melakukan restrukturisasi utang.

Proses ini diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang memungkinkan debitur untuk menawarkan pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

(nng)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |