Jakarta -
MRF (22) pelaku penganiayaan pria di Jakarta Pusat (Jakpus) diamankan polisi. MRF disebut menganiaya korbannya saat sedang dalam kondisi mabuk.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar mengungkapkan pelaku menghampiri korban, J dan temannya, SU yang sedang nongkrong meminta uang Rp 2 ribu untuk membeli kopi. Namun, korban dan temannya tak mau memberikan uang kepada pelaku.
Saat itu juga, kata Yossy, SU melihat pelaku membawa gitar yang sempat diambil darinya. Korban J pun lantas menanyakan perihal gitar tersebut yang memicu amarah pelaku saat sedang dalam kondisi mabuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman korban yang melihat pelaku yang mempunyai gitar yang diambil oleh pelaku, namun tidak berani memintanya. Akhirnya korban menanyakan kepada pelaku. Namun pelaku yang sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau," kata Yossy dalam keterangan, Sabtu (25/1/2025).
Dia menerangkan akibat aksi pelaku, korban pun mengalami sejumlah luka. Mulai dari tusukan di kepala hingga pada bagian perut.
"Korban J (32) mengalami luka tusuk pada kepala bagian depan dan sekitar perut," terang Yossy.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pelaku berinisial MRF (22) ini ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai aksi penganiayaan yang dilakukan. Pelaku ditangkap oleh tim operasional Reskrim Polsek Cempaka Putih di kawasan Pasar Rawasari.
"Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 buah knuckle dan 1 kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban," terang Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Yossy menjelaskan pelaku pun disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Sementara untuk korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Seperti diketahui, pria di Jakarta Pusat (Jakpus), JO (32), dianiaya setelah menolak memberi uang untuk membeli kopi. Uang yang diminta pelaku rencananya untuk dibelikan kopi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan terduga pelaku menghampiri korban bersama temannya, SU (32), yang sedang nongkrong. Saat itu terduga pelaku yang kenal dengan teman korban langsung memalak keduanya.
"Pelaku tersebut meminta kepada korban dan saksi uang sebesar Rp 2.000 untuk membeli minuman kopi, akan tetapi korban dan saksi tidak mau memberikan uang kepada pelaku," jelas Ade Ary dalam keterangan, Sabtu (25/1/2025).
Ade Ary mengatakan, setelah korban dan temannya menolak memberikan uang, korban sempat menanyakan kepada pelaku perihal gitar milik temannya yang dipinjam. Saat itu juga keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku menganiaya korban.
"Kemudian korban menanyakan kepada pelaku yang dikenal oleh temannya 'mana gitar, SU?' namun malah terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang akhirnya terjadi penganiayaan," kata Ade Ary.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, leher, hingga perut. Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.
"Korban dibawa ke RS Persahabatan, Jaktim, guna visum. Kejadian tersebut dilaporkan ke Sektro Cempaka Putih. Kasus ditangani Sektro Cempaka Putih," terang Ade Ary.
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu