Jakarta -
Anak pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yakni Hutomo Septian mengaku dirinya pernah mengingatkan ibunya untuk tak menangani kasus tersebut. Hutomo juga mengaku ogah menangani kasus itu dan menyebut Ronald Tannur tidak berkelakuan baik.
Hal itu disampaikan Hutomo saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mulanya, Hutomo mengatakan tawaran untuk menangani kasus Ronald Tannur diterima kakaknya, Eka, yang juga bergabung dalam kantor hukum Lisa Associates.
"Bisa Saudara ceritakan kronologis bagaimana sehingga Lisa Rachmat dan rekan ya, pengacara di Lisa Associates, menangani perkara Gregorius Ronald Tannur. Kronologisnya Saudara bisa jelaskan?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman kakak saya terus dia minta tolong gitu aja," jawab Hutomo.
"Siapa teman dari kakak Saudara?" tanya jaksa.
"Namamya Eka, itu kakak saya. Terus dia, si Ronald-nya minta tolong itu dia cerita," jawab Hutomo.
"Karena ada hubungan pertemanan seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Hutomo.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hutomo nomor 11. Dalam BAP itu, Hutomo menerangkan dirinya mengingatkan agar tidak mengambil perkara Ronald Tannur karena berperilaku tidak baik.
"Bisa Saudara jelaskan di keterangan Saudara ya, di BAP poin 11. Ada Saudara memberikan keterangan, ada kalimat, 'Saya mengingatkan bahwa jangan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur anaknya berkelakuan tidak baik'?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Hutomo.
Hutomo lalu memberikan penjelasan maksud ucapannya tersebut. Hutomo mengaku tak niat mengambil perkara Ronald Tannur karena ia suka dugem dan mabuk.
"Apa maksud dari keterangan Saudara?" tanya jaksa.
"Emang gini Pak, saya itu emang dari awal kenapa saya itu bukan menjawabnya kadang nggak tahu, kadang apa, memang dari awal itu saya memang nggak niat ngambil kasus ini, Pak. Soalnya saya tahu dari awal Ronald ini anaknya suka ke tempat dugem, mabuk dan memang saya tahunya seperti itu. Makanya saya waktu pemeriksaan saya ngomong seperti itu," jawab Hutomo.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu