Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Sidangnya Gimana Dong?

2 weeks ago 14
Jakarta -

Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan setelah heboh jualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Status hukum Ammar Zoni sebenarnya masih sebagai tersangka dan segera menjalani persidangan. Jadi bakal disidang di mana?

"Kami sedang koordinasi terlebih dahulu terkait pelimpahannya terkait kondisi terbaru ini," ucap Agung Irawan selaku Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Agung mengaku baru mengetahui informasi mengenai pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan ini dari media. Dia belum bicara banyak mengenai hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan

Ammar Zoni tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara tapi malah berulah menjual narkoba di dalam Rutan. Akibat ulahnya yang sudah empat kali tersandung narkoba, Ammar Zoni kini dipindah ke Pulau Nusakambangan.

"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti pada Kamis (16/10).

Ammar Zoni dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta. Rombongan petugas yang membawa Ammar Zoni tiba di Nusakambangan pukul 07.43 pagi tadi.

Ammar Zoni Dipindah ke Maximum Security

Rika menerangkan Ammar Zoni dipindahkan ke lapas super-maximum. Tak hanya itu, lapas itu juga sudah maximum security.

"Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security," ucap Rika.

Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar.

"Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai tujuan sistem permasyarakatan," pungkas Rika.

Aksi Ammar Zoni itu ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Ammar Zoni bermain-main narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni diketahui saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.

(whn/dhn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |