Aksi Horor Majikan di Bogor Aniaya ART Cuma Perkara Matikan Kompor

9 hours ago 6
Jakarta -

Malangnya nasib asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, lantaran dianiaya oleh majikannya, OAP (37). Penganiayaan tersebut diduga karena korban lupa mematikan kompor saat memasak.

Dirangkum detikcom, Jumat (20/2/2026), penganiayaan terjadi pada 22 Januari 2026. Korban kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Bogor sehari setelah kejadian.

"Bahwasanya korban atau yang di sini adalah juga pelapor yaitu saudari FH (21) mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya pada tanggal 22 Januari 2026," kata Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Kamis (19/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari peristiwa tersebut pada tanggal 23 Januari 2026 saudari FH atau korban di sini didampingi dengan penasehat hukumnya melakukan pelaporan di Pores Bogor," imbuhnya.

Korban Alami Luka di Kepala-Punggung

Silfi mengatakan pelaku OAP menganiaya korban dengan cara ditendang hingga dipukul. Korban mengalami luka di kepala, tangan, hingga punggung.

"Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul," kata Silfi.

"Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan dan juga punggung korban," imbuhnya.

Majikan Ditetapkan Tersangka

Polisi pun kemudian bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan tersebut. Majikan korban berinisial OAP kini telah ditetapkan tersangka.

"Pada hari ini, tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan TSK (tersangka) untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka," kata Silfi.

Silfi mengatakan pelaku OAP saat ini belum dilakukan penahanan. OAP selanjutnya akan dipanggil dan dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka.

"Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit, dan juga dipukul," kata Silfi.

Dalam penanganan perkara ini, Satres PPA dan PPO Polres Bogor melibatkan dokter ahli dan telah memanggil terduga pelaku sebagai saksi.

Berdasarkan hasil keterangan dan bukti-bukti, status penanganan kasus ini pada 27 Januari 2026 telah dinaikkan dari lidik (penyelidikan) menjadi sidik. Setelah alat bukti cukup dan menguatkan adanya penganiayaan seperti yang dilaporkan korban, polisi pun menetapkan OAP (37) sebagai tersangka.

Penganiayaan Sudah Terjadi Sejak 6 Bulan Lalu

Silfi menambahkan, penganiayaan sering dilakukan oleh majikan OAP terhadap korban. Korban mengaku hal itu sudah terjadi sejak sekitar 6 bulan lalu.

"Kalau berdasarkan keterangan korban, jadi penganiayaan ini sudah terjadi kurang lebih 6 bulan terakhir. Sejak korban menjadi asisten rumah tangga di sana kurang lebih selama 2 tahun," kata Silfi.

Penasihat hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung, mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor, khususnya Satres PPA dan PPO, dalam menangani kasus ini.

"Penanganan di Satres PPO ini menurut kami sangat baik, pelayanan juga bagus, penyidik juga langsung cepat bertindak," kata Ruben.

(amw/amw)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |