Aksi Berulang Maling Nyamar Jadi Pegawai Pecel Lele Curi Motor Sendirian

4 hours ago 1

Jakarta - Pria berinisial AR ditangkap polisi usai mencuri motor setelah berpura-pura bekerja di warung pecel lele di Cilandak, Jakarta Selatan. AR beraksi seorang diri dan telah melakukan pencurian berulang kali.

"Hasil pengakuan dari tersangka, itu dia melakukan aksi di 10 TKP. Dan tunggal ya, pemain tunggal, sendiri. Karena dia modusnya pura-pura ya, pura-pura bekerja di pecel lele atau di warung. Setelah itu, mengambil barang yang akan dicuri. Nah, itu modusnya begitu," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Kapolsek menyebutkan pelaku tak hanya melakukan aksinya di Jakarta Selatan, tetapi juga di beberapa wilayah lain di Jadetabek.

"Ada 10 TKP yang dia, yang dia telah lakukan, yaitu di Bekasi, di Depok, Cikarang, Tangerang, termasuk di Pasar Minggu,"

Zen menyebut AR melamar ke sejumlah lapak pecel lele. Hal itu kemudian membuatnya dapat melakukan aksinya di berbagai tempat.

"Ya, melamar. Dia melamar, makanya TKP-nya banyak, 10. Dia melamar begitu 2-3 hari, enggak lama, begitu dilihat situasinya memungkinkan, pura-pura langsung bawa kabur," katanya.

Zen menyebut penangkapan AR dilakukan pada Kamis (21/5). AR ditangkap saat ingin COD motor hasil curiannya di Bogor.

"Pada kesempatan itu, kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek PCX, kerugian ditaksir Rp 35 juta," ucapnya.

Nyamar di Tukang Pecel Lele

Zen mengungkapkan AR awalnya pura-pura bekerja di sebuah lapak pecel lele. Setelah beberapa hari bekerja, dia malah mencuri motor.

"Modusnya dia itu bekerja di suatu warung pecel lele. Dua, tiga hari begitu dinyatakan aman, nah itu dia apa, lihat situasi, yaitu biasanya kan apa, pemilik warung ini punya motor, gitu kan ya," ujarnya.

AR mencuri motor begitu ada kesempatan pemilik warung sedang pergi. Dia membawa kabur motor saat diparkir.

"Begitu motor diparkir, dibawa kabur. Dikejar, karena kecepatan laporan polisi ke kita, langsung ditindaklanjuti oleh AKP Suwarno beserta unit Opsnal. Ini berhasil kita amankan di Bogor," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, AR dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama selama 7 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan pemberatan ancaman menjadi 9 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun atau denda pidana paling banyak kategori V, maksimal Rp 500 juta. Ya, pemberatan ancaman dapat ditingkatkan menjadi paling lama 9 tahun penjara jika pencurian dilakukan pada malam hari. Nah, ini malam hari nih, subuh nih ya," katanya.

"Saat ini, yang bersangkutan atau pelaku masih ada di rutan Polsek Cilandak dalam rangka proses lebih lanjut," pungkasnya.

(mea/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |