Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber

3 hours ago 1

loading...

Indonesia memerlukan regulasi untuk mengatasi ancaman spionase asing dan siber. Foto/SindoNews

JAKARTA - Indonesia memerlukan regulasi untuk mengatasi ancaman spionase asing dan siber . Hal itu lantaran semakin intensnya serangan siber ke Indonesia yang ditengarai adanya spionase asing.

Akademisi UI yang juga sebagai pengamat intelijen dan stratejik UI Stanislaus Riyanta menilai, serangan siber hanyalah media atau alat (tools), dan fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing.

"Langkah pertama dalam membangun ketahanan siber adalah melakukan assessment untuk memetakan potensi ancaman yang dihadapi Indonesia, kemudian menyiapkan infrastruktur, sistem keamanan, dan regulasi yang memadai," katanya, Rabu (22/7/2026).

Baca juga: Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi

Stanislaus menegaskan Indonesia sudah saatnya memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan terhadap perangkat dan sistem yang digunakan, termasuk mekanisme pemeriksaan guna memastikan tidak terdapat celah atau penyusupan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase. Regulasi juga harus menjadi dasar pembentukan badan atau lembaga yang memiliki kewenangan jelas untuk melakukan asesmen, pengawasan, dan penanganan ancaman siber.

"Indonesia memerlukan komando yang jelas dalam penanganan insiden siber, termasuk pembagian tugas, prosedur penanganan, dan mekanisme komunikasi publik ketika terjadi serangan terhadap sistem pemerintah," ungkap Stanislaus.

Lihat video: Panglima TNI Bakal Rekrut Warga Sipil Jadi Tentara Siber

Penanganan ancaman siber harus dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pencegahan yang menjadi ranah intelijen dan penindakan yang menjadi ranah hukum. Regulasi harus mengatur kewenangan, anggaran, serta pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi.

"Pemerintah perlu membentuk UU Ketahanan Siber dan UU Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing," katanya.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |