Ahli BPKP: Perhitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Berdasarkan Bukti

1 day ago 6

Jakarta -

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan, mengaku tak pernah memberikan tekanan ke pihak penyedia principal saat melakukan klarifikasi dalam proses perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dedy mengatakan proses perhitungan didasarkan pada bukti, bukan asumsi.

Hal itu disampaikan Dedy Nurmawan saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

"Apakah dalam Saudara melakukan klarifikasi, Saudara tekan penyedia principal itu? Saudara paksa? Karena ada mereka yang mengatakan posisi mereka lagi ngantuk lah, lagi nggak fokus lah, bahkan ada penyedia principal mengatakan mereka rugi dalam pengadaan ini," tanya jaksa.

Dedy kemudian memberikan penjelasan. Dedy mengatakan pihaknya selalu menanyakan kesediaan dan kesehatan pihak penyedia principal sebelum melakukan klarifikasi.

"Terkait klarifikasi kami ya, standar di kami sebelum klarifikasi itu wajib ditanyakan kesediannya. Ditanyakan kesehatannya, bersedia atau sehat atau tidak dilakukan klarifikasi, itu satu," ujar Dedy.

Dedy menegaskan tak pernah memberikan tekanan atau intimidasi. Dia mengatakan proses klarifikasi dilakukan dengan pendekatan membangun kepercayaan responden.

"Yang kedua kami tidak pernah menggunakan tekanan-tekanan, intimidasi semacam itu. Karena di kami untuk klarifikasi adalah metodenya mendekat pada pendekatan membuat rapot ya, istilahnya membangun satu rapot, membangun satu kepercayaan dengan responden kita sehingga dia bisa menyatakan yang sebenarnya," ujarnya.

Dedy mengatakan pihaknya juga memberikan kesempatan yang luas kepada pihak penyedia principal saat proses klarifikasi. Dia menyadari perhitungan angka kerugian bukan hal yang mudah.

"Terus kami juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya ketika klarifikasi, terutama dengan principal karena kaitannya dengan menghitung angka. Kami sadar kami paham dan itu tidak mudah, tidak bisa langsung satu waktu. Jadi kami kasih kesempatan, 'oh silakan Pak kalau memang tidak bisa sekarang'. Ada yang lebih kompeten di kantor, datanya di kantor dan sebagainya, kita kasih kesempatan," kata Dedy.

"Lalu nanti mereka menghubungi kami kembali untuk menyerahkan data tersebut dan menandatangani berita acara klarifikasi begitu. Bisa disampaikan lewat WA maupun lewat email resmi seperti itu. Jadi kami kasih kesempatan seluas-luasnya mereka untuk menyusun tadi, angka tadi, tidak sama sekali menggunakan tekanan, seperti itu, nggak ada," tambahnya.

Jaksa lalu menanyakan apakah perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sudah nyata dan pasti. Jaksa menanyakan keabsahan prosedur dan formil perhitungan kerugian tersebut.

"Jadi audit tersebut, yang saya tanyakan tadi pada Saudara kaitannya dengan beberapa penyimpangan, beberapa ini. Saudara bisa memastikan baik dari sisi prosedur, keabsahan formilnya, maupun dari laporan sampai le lampiran yang Saudara menjadi satu kesatuan dalam audit tersebut. Itu memang audit kerugian keuangan negaranya telah nyata, pasti, bukan asumsi atau bukan hanya dugaan-dugaan saja yang Saudara laporkan?" tanya jaksa.

Dedy lalu memberikan penjelasan. Dedy menegaskan kesimpulan hingga metode perhitungan kerugian dalam perkara ini dilakukan berdasarkan bukti bukan asumsi.

"Jadi semua kesimpulan termasuk metode perhitungan bahkan yang kami gunakan menghitung tadi berdasarkan bukti, bukti yang kami peroleh. Jadi tidak boleh seorang auditor itu membuat asumsi, nggak boleh pakai perasaan. Harus berdasarkan bukti," tuturnya.

"Jadi semua kesimpulan kami, termasuk penyusunan harga wajar itu semua ada data dukungnya. Semua ada bukti klarifikasi perhitungan dari principal ada, lengkap semua di situ, termasuk kertas kerjanya juga ada," jawab Dedy.

Dedy mengatakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sudah nyata dan pasti. Dia mengatakan data yang digunakan sebagai dasar bukan hasil karangan, melainkan dari sumber yang kompeten.

"Jadi terus kerugian sudah nyata dan pasti ya sudah nyata dan pasti, karena kami juga mengambil data dari Kementerian Keuangan terkait dengan pencairan untuk pengadaan ini, termasuk alokasi DAK besarnya seberapa, jumlahnya seberapa, itu semua bukan kami yang mengarang tapi berdasarkan bukti yang memang kami peroleh dari sumber-sumber yang kompeten gitu," ujar Dedy.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Lihat juga Video: Kerugian Negara di Kasus Chromebook Jadi Rp 2,1 T, Ini Rinciannya

(mib/yld)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |