Jakarta -
Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyoroti adanya tambahan biaya layanan dan biaya aplikasi yang dibebankan kepada konsumen dan driver transportasi online. Adian mengusulkan agar biaya layanan dan biaya aplikasi transportasi online dihapuskan.
Hal itu disampaikan Adian dalam rapat Komisi V DPR bersama driver angkutan online di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025). Adian mengatakan, selain potongan biaya lebih dari 10 persen, juga terdapat potongan biaya lainnya.
"Kan misalnya mereka dapat order Rp 30 ribu, lalu dipotong 30 persen, 40 persen, 50 persen untuk aplikator, dari nilai order itu ada nggak potongan lain? Ada. Tapi bukan dari mereka, tapi dari konsumen, itu namanya biaya layanan dan biaya aplikasi," kata Adian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adian mengatakan biaya layanan dan biaya aplikasi bisa mencapai lebih dari Rp 10 ribu. Adian mengatakan tak ada dasar hukum mengenai biaya layanan dan biaya aplikasi tersebut.
"Ini dari konsumen, dari pemesan, dari pemesan diambil sekian, dari driver diambil sekian. Jadi kalau kemudian begini, kalau kemudian misalnya dari dia (aplikator) dapat Rp 10 ribu per orderan, lalu dari konsumen dia dapat Rp 10 ribu, kita kalikan dengan jumlah driver mereka dan jumlah merchant mereka 4,2. Berarti mereka dapatkan paling tidak Rp 92 miliar per hari," jelasnya.
Adian mengaku tak memahami pemotongan biaya tersebut. Menurutnya, persoalan transportasi online bukan hanya mengenai potongan biaya lebih dari 10 persen, tetapi juga berkaitan biaya layanan dan biaya aplikasi.
"Ini bukan hanya persoalan potongan 10 persen, tapi juga ada biaya aplikasi. Logikanya, bagaimana ketika mereka driver dipesankan aplikasi sudah dibayar, artinya aplikasi ini dibayar oleh dua konsumen maupun driver," jelasnya.
"Bagaimana sih sebenarnya transportasi online ini 2, 3, 4, 5 tahun ke depan agar ketika mendorong regulasi kita bisa punya prediksi 'Oh, kira-kira begini'," sambungnya.
Adian lalu mencontohkan negara India, yang tidak ada lagi potongan komisi. Namun saat ini di India telah menerapkan sistem driver berlangganan aplikasi.
"Nah, potongan langganan ini berlaku tetap, itu yang nanti masa depan driver online hubungannya dengan aplikasi sangat logis," ujarnya.
"Ini semua ada nih, biaya layanan dan biaya aplikasi, ini langsung ke aplikator Rp 12 ribu, Rp 10 ribu, dan lebih menyakitkan biaya ini tak punya dasar hukum sama sekali," lanjut dia.
Adian pun mengusulkan agar biaya layanan dan biaya aplikasi dihapuskan. Menurutnya, yang diterapkan negara lain tak bisa menjadi dasar hukum di Indonesia.
"Ini terjadi bertahun-tahun, ini aneh. Menurut saya, kita seperti hidup bernegara tanpa negara. Jadi poin berikutnya saya minta ini dicabut, tidak boleh ada, tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi," tuturnya.
(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini