Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus ASABRI, Klaim Ada 6 Novum Baru

2 weeks ago 12

Jakarta -

Terpidana kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri resmi mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasus pengelolaan dana di PT Asabri. Tim hukum Adam mengklaim ada enam novum baru dalam pengajuan PK tersebut.

"Enam novum itu pada umumnya adalah neraca-neraca keuangan, laporan-laporan keuangan, RUPS (rapat umum pemegang saham), mutasi keuangan, dan beberapa lain dan hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Deolipa menyebutkan ada kekeliruan dalam putusan tingkat pertama perkara Adam. Dia menyakini Adam Damiri tidak bersalah dalam kasus korupsi ASABRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena beliau ini setelah kita telaah perkaranya ternyata banyak sekali kekeliruan dari hakim yang memutus yang pertama. Kedua, kami mendapati beberapa bukti-bukti baru, novum yang kemudian ternyata ini sangat memperkuat posisi beliau di mana beliau pada hakikatnya tidak bersalah," kata Deolipa.

"Jadi kami datang ke PN Jakarta Pusat, Tindak Pidana Korupsi, ini kami mengajukan upaya permohonan peninjauan kembali," tambahnya.

Deolipa mengatakan Adam tidak memperkaya diri sendiri atas kerugian yang terjadi di kasus tersebut. Dia berharap majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan semua novum yang diajukan.

"Beliau bekerja di ASABRI dari 2011 sampai 2015, sementara yang diperkarakan adalah 2016 sampai 2020. Jadi ada kesalahan majelis, karena sebenarnya beliau sudah tidak menjabat, sudah pensiun dari ASABRI. Tapi kenapa kesalahan tahun 2016 sampai 2020 tetap dikenakan kepada beliau," ujar Deolipa.

Sebagai informasi, Adam Damiri merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi ASABRI. Eks Dirut ASABRI tersebut sebelumnya diketahui divonis penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adam lalu mengajukan permohonan banding dan hukumannya disunat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kemudian, Adam mengajukan kasasi, tapi hukumannya justru diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 16 tahun penjara.

(mib/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |