Adam Damiri Hadir Sidang PK Kasus ASABRI, Serahkan 8 Novum

2 hours ago 1

Jakarta -

Mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri menghadiri sidang peninjauan kembali (PK). Adam Damiri dan pengacaranya menyerahkan delapan novum dalam pengajuan PK itu.

"Pemohon PK keberatan atas putusan tersebut yang memang perbuatan yang dituduhkan tidak pernah terbukti di dalam fakta persidangan dan terdapat fakta-fakta hukum yang diabaikan oleh judex facti, dan judex juris," kata kuasa hukum Adam Damiri, Nurwidiatmo, saat membacakan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Dia mengatakan ada bukti atau novum baru yang diklaim bisa membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Dia meyakini terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukum kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon PK memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa peninjauan kembali untuk dapat meneliti dan mencermati pertimbangan-pertimbangan yang ada dalam perkara a quo, sehingga dapat terciptanya keadilan dan kebenaran yang mempunyai kepastian hukum sesuai fakta-fakta hukum di dalam persidangan," ujarnya.

Dia mengatakan novum yang dibawa salah satunya yakni hasil laporan audit keuangan PT ASABRI. Menurut dia, tidak ada kerugian negara yang bisa dibuktikan saat periode kepemimpinan Adam di ASABRI.

"Bahwa berdasarkan laporan Audit keuangan PT ASABRI oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka, Purwaredja, Suhartono yang merupakan kantor akuntan publik yang di tunjuk oleh BPK dan dipilih oleh Dewan Komisaris PT ASABRI tahun 2011 sampai dengan tahun 2015, menyatakan bahwa laporan keuangan PT ASABRI, telah disajikan secara wajar, akurat, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), sehingga mendapatkan opini audit terbaik yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam bentuk predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak ada kerugian keuangan negara," ujarnya.

Dia mengklaim Adam tidak bersalah dalam pengelolaan PT ASABRI yang dibuktikan dengan pemberhentian dengan hormat kepada Adam. Dia menyebutkan tidak ditemukan hasil penyalahgunaan keuangan dari pemeriksaan tahunan kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh BPK.

"Pada saat itu Pemohon PK sudah purnatugas dan tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI, dikarenakan tanggung jawab dan wewenangnya sudah beralih kepada direktur utama selanjutnya, sehingga dengan demikian maka Pemohon PK tidak terbukti memperkaya diri dan tidak terbukti memperkaya orang lain dalam masa kepemimpinan Pemohon PK," ujarnya.

Kuasa hukum mengatakan tak ada aliran dana dari PT ASABRI yang diterima Adam dan Adam tidak memperkaya orang lain. Kuasa hukum berharap PK Adam akan dikabulkan.

"(Memohon hakim) membatalkan Putusan Kasasi Nomor 5772 K/PID.SUS/2022 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 46/Pid.Sus-TPK/04 Januari 2022," pinta kuasa hukum Adam Damiri lainnya, Deolipa Yumara.

Berikut ini detail lengkap 8 novum yang dibawa Adam Damiri di kasus ASABRI:

- 5 Bukti novum berupa neraca dan laporan laba rugi yang tertera di dalam risalah rapat umum pemegang saham (RUPS) tentang persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan tahun 2011-2015. Adam mengklaim novum ini membuktikan adanya kenaikan pendapatan, keuntungan, serta kenaikan pendapatan investasi saham dan reksadana setiap tahunnya, di masa kepemimpinan Adam dari tahun 2011-2015, yang telah disetujui oleh RUPS PT ASABRI.

- Mutasi rekening yaitu print out dari bank periode 2017-2020. Adam mengklaim bukti ini menunjukkan uang tersebut bukan berasal dari PT ASABRI melainkan merupakan uang pengembalian atas pinjaman pribadi dari Hardjani Prem Ramchand, dan pengembalian modal serta keuntungan saham ANTAM dari Sutedy Alwan Anis, yang tidak ada kaitannya dengan PT ASABRI serta diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.

- Pemberitaan dengan judul portfolio ASABRI di 11 saham bertambah, totalnya bernilai Rp 1,14 triliun. Adam mengklaim novum bukti ini membuktikan saham-saham yang dinyatakan merugi pada masa kepemimpinan Adam tahun 2012-2016, hingga kini masih tercatat dalam portofolio PT ASABRI, dan tidak pernah hilang. Bahkan, pada saat dilakukan penjualan, saham-saham tersebut justru menghasilkan keuntungan bagi PT ASABRI.

- Aplikasi Stockbit merupakan platform investasi saham digital terlengkap yang menunjukkan fitur jual beli saham, analisis, dan diskusi pasar dalam satu tempat yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan login menggunakan user name lindasusanti0107. Adam mengklaim bukti ini menjelaskan tentang saham-saham yang telah dipertimbangkan dalam putusan yang merugikan keuangan negara adalah keliru.

Sebagai informasi, Adam Damiri sebelumnya diketahui divonis penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adam lalu mengajukan permohonan banding dan hukumannya disunat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kemudian, Adam mengajukan kasasi, tapi hukumannya justru diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 16 tahun penjara.

(mib/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |