Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menuding tak ada satupun lembaga pemasyarakatan (lapas) yang bebas narkoba. Sebagai legislator yang memiliki fungsi pengawasan, dia mengatakan kesalahan berkata dalam menjalankan tugas adalah hal biasa.
Diketahui, Aboe Bakar semula mengaku tak percaya ada lapas yang bersih dari narkoba. Hal itu disampaikan dia saat rapat Komisi III dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (7/4/2026).
"Saya nggak percaya Pak, saat ini, yang namanya lapas itu memang kandangnya dagang narkoba, titik, sudah. Kalau nggak percaya coba cek dalamnya, bohong itu kalau pendapat pejabatnya bilang 'nggak, nggak, nggak'. Saya punya orang-orang di dalam, Pak, yang memberikan cerita detail. Malah cara dia memakainya itu dipaksakan sehingga dia menjadi pemakai," kata Aboe Bakar saat rapat.
Aboe Bakar menyebut tiap lapas memiliki 'pemain' narkoba. Dia lalu mendorong diskusi Komisi III DPR RI dengan mitra dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi membahas soal narkoba bersama-sama.
"Jadi bohong itu, jadi lapas itu menurut saya tidak ada satupun yang tidak ada pemainnya. Ayo deh, kita duduk di situ, ajak menterinya, ajak dirjennya, ajak ke lapangan semua. Supaya kita benar-benar mengerti bahwa masalah narkoba ini perlu kita hadapi bersama," sambung dia.
Dari video yang dilihat detikcom, Minggu (12/4), Aboe Bakar nampak melakukan kunjungan kerja ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Bali. Ia mengatakan tujuannya adalah membuktikan ucapannya saat rapat dengan BNN.
"Saya harus buktikan karena kemarin saya habis ngomong agak tegas dan tajam, tidak ada lapas satupun menurut saya yang tidak ada kecuali di situ ada perdagangan narkoba," ucap Aboe Bakar.
Dia kemudian mengatakan pernyataannya terbantahkan oleh fakta usai mengunjungi Lapas Kelas IIA Bangli tersebut. Ia lalu memberikan mengapreasiasi.
"Langsung terbantahkan, saya suka. Langsung react. Lapas Kelas IIA Bangli ini menjadi saksi bahwa bersih dari dari narkoba. Applause buat Bangli ya," ujar dia.
Di momen kunjungan kerja ini, ia meminta maaf atas tudingan 'lapas kandang dagang narkoba'. Dia mengatakan kesalahan manusia adalah hal biasa, dan terpenting adalah memperbaiki kesalahan.
"Makasih dan mohon maaf apabila saya ada kata-kata khilaf dalam perjalanan, dalam mengontrol, itu biasa. Dalam kesalahan manusia itu juga biasa, tapi yang paling penting ada usaha untuk perbaikan. Allah bukan cinta orang yang paling bersih, nggak, tapi Allah cinta kepada orang yang membersihkan diri," pungkas dia.
Kondisi Lapas Terkini
Kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia mengalami kemajuan dari sisi overcapacity. Saat ini overcapacity di lapas turun ke angka 85 persen.
Pada Juni 2025, Tingkat overcapacity mencapai hampir 100 persen. Dan pada Agustus 2025 berhasil ditekan ke 93 persen.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) saat audiensi dengan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (9/4/2026), data penghuni lapas dan rutan di Indonesia berjumlah 271.468 orang, terdiri dari 215.156 narapidana dan 56.312 tahanan. Idealnya, penghuni lapas dan rutan 146.860 orang.
Kemenimipas mengatakan setengah dari jumlah total penghuni lapas dan rutan berlatarbelakang kasus narkoba yakni sebanyak 146.282 orang atau 53,9 persen. Kemenimipas telah mengambil sejumlah langkah strategis dalam rangka menekan angka overcapacity, menurunkan potensi jaringan baru narkoba atau kejahatan lainnya, memperkuat segregasi terhadap narapidana berisiko tinggi (high risk), hingga memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas.
Langkah besar yang dilakukan kementerian di bawah pimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto ini adalah dengan memindahkan narapidana atau penghuni lapas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Pulau Nusakamabangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka yang dikirim ke 'pulau penjara' adalah yang berstatus high risk berdasarkan hasil assessment.
Sejak awal menjabat, November 2024, Menteri Agus memerintahkan Ditjenpas untuk mem-profiling dan meng-assesment para narapidana, dan hasilnya hingga 27 Maret 2026 jumlah narapidana highrisk yang dikirim ke Pulau Nusakambangan berjumlah 2.284 orang. Sebanyak hampir 80 persen napi highrisk yang dipindah adalah yang terlibat kasus narkoba.
Selain pemindahan napi highrisk, Menteri Agus Andrianto mengarahkan Ditjenpas untuk menerapkan pendekatan One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan pada 2025, dengan menggandeng BNN setempat dan organisasi profesi terkait. Alasannya, agar kebutuhan rehabilitasi medis dan sosial penghuni lapas dapat dilayani dalam satu alur dan holistik.
Kini 531 UPT Ditjenpas baik rutan, lapas, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada 33 kanwil di Indonesia telah melaksanakan konsep pendekatan One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan. Program ini menjangkau 36.806 orang.
Mereka yang direhabilitasi sebelumnya diskrining berdasarkan faktor adiksi dan asesmen kebutuhan. Program ini bukan hanya bersifat mengatasi, namun juga pencegahan. Oleh sebab itu peserta tak hanya terpaku pada narapidana atau tahanan kasus narkotika saja.
Buah dari program One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan adalah 7 Lapas Narkotika tersertifikasi SNI untuk standar penyelenggaraan rehabilitasi, yaitu Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang, Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli.
Kemenimipas melakukan pendataan pada seluruh UPT Ditjenpas selama periode Januari hingga Desember 2025. Tercatat sebanyak 140 kejadian percobaan penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rutan di 24 kanwil dan 99 UPT berhasil digagalkan oleh 272 petugas.
Hasil pengungkapan ini diserahkan UPT Dirjenpas Kemenimipas kepada kepolisian sebagai bentuk transparansi, hingga pemindahan narapidana ke lapas supermaximum security yang ada di Nusakambangan sebagai bentuk komitmen dan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di dalam lapas.
Tak menutup fakta akan keterlibatan oknum, Kemenimipas menyampaikan selama periode 1 Januari 2025 hingga 9 April 2026 ada sebanyak 27 oknum pegawai lapas dikenai hukuman disiplin, dan lebih dari 50 persen dijatuhi hukuman berat serta diserahkan untuk diproses pidana oleh kepolisian. Sebanyak 27 oknum pegawai terbukti terlibat langsung dalam peredaran, membantu masuknya narkoba ke dalam lapas atau rutan; menyalahgunakan kewenangan, lalai dalam pengawasan serta menggunakan narkoba.
Lihat juga Video: Lapas Banjarbaru Gelar Razia dan Tes Urine Napi hingga Petugas
(aud/rdp)

















































