A'wan PBNU Dukung KPK Percepat Proses Hukum Perkara Korupsi Kuota Haji

1 hour ago 2

Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mempercepat proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji. Kasus itu menjerat mantan Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

A'wan PBNU KH Abdul Muhaimin mengatakan proses hukum penting dilakukan agar perkara ini segera memperoleh kejelasan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan umat dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

"Kita mendukung penuh KPK untuk mempercepat proses perkara ini agar terang-benderang, tuntas, dan memberikan kepastian hukum. Penanganan yang cepat, profesional, dan transparan sangat penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan," ujar Abdul, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul menegaskan dukungan terhadap percepatan proses hukum bukanlah bentuk penghakiman, melainkan dorongan agar seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku, terbuka, dan akuntabel.

"Semua pihak harus menghormati proses hukum. Justru dengan proses yang dipercepat, tidak ada ruang bagi spekulasi yang berkepanjangan," kata Abdul.

"Biarkan penegak hukum bekerja secara objektif, tetapi kerja itu perlu segera dituntaskan," sambungnya.

Abdul yang merupakan ulama asal Yogyakarta ini juga mendukung langkah KPK yang mengembalikan Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rumah tahanan (rutan) KPK.

Menurut Abdul, keputusan tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan penegak hukum dalam menangani perkara berdasarkan pertimbangan hukum dan prosedur yang berlaku.

KPK sendiri menyatakan pengalihan penahanan Yaqut, dari rutan ke tahanan rumah lalu kembali ke rutan, dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau KPK memandang pengembalian ke rutan merupakan langkah yang perlu dalam proses hukum, maka itu patut kita hormati. Yang paling penting, proses ini berjalan konsisten, adil, dan tidak menimbulkan kesan perlakuan yang berbeda," ujar Abdul.

Abdul menambahkan perkara dugaan korupsi kuota haji harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan semakin bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.

"Urusan haji menyangkut amanah umat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut tuntas. Kita berharap penegakan hukum ini sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola haji agar makin baik dan makin dipercaya masyarakat," pungkasnya.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |