Jakarta -
Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka terkait kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan keenam tersangka itu ditangkap tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Para tersangka yang ditangkap berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
Himawan menyebut pelaku MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah. Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni DK, MS, MJ, dan MA, berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR," kata Himawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Sedangkan pelaku KA merupakan member dan kontributor aktif dalam grup Facebook Suka Duka. Atas perbuatannya, lanjut Himawan, keenam tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Di sisi lain, Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah mengatakan hukuman terhadap pelaku dapat lebih berat. Sebab, tindakan kejahatannya melibatkan anak di bawah umur.
"Perbuatan-perbuatan mereka melanggar undang-undang yang tadi sudah disebutkan oleh Bapak Dirsiber. Kemudian ancaman hukumannya selain Rp 6 miliar juga bisa ada ancaman tertingginya 15 tahun pidana penjara, kemudian dapat dilakukan pemberatan hukuman karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korbannya," ujar Nurul.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini