6 Fakta Terbaru Kasus Mayat Wanita Tinggal Tulang di Depok

6 hours ago 4
Kota Depok -

Penyelidikan kasus penemuan mayat wanita tinggal tulang di Meruyung Limo, Cinere, Depok semakin terang. Fakta-fakta diungkap polisi setelah ditangkapnya suami siri korban.

Adalah Ahmad Ronny Hasiholan (44) nama pembunuh korban DH (55). Ronny ditangkap tim gabungan Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (8/3) di Jalan Cipete Raya Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi terkait penemuan mayat pada Sabtu (7/3). Kala itu, anak korban bersama pasangannya sedang bersih-bersih rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka melaporkan kasus itu ke kepolisian. Sehari kemudian, polisi menangkap Ronny.

Berikut fakta-fakta terbaru kasusnya:

1. Menikah Siri Desember 2024

Ronny dan DH menikah siri sejak 31 Desember 2024. Mereka sempat tinggal di Klapanunggal Bogor hingga April 2025. Setelah itu, mereka pindah ke rumah DH di Meruyung, Limo, Depok.

2. Pembunuhan Terjadi Oktober 2025

Pernikahan siri Ronny dan DH berlangsung kurang dari setahun. Pada Oktober 2025, terjadi cekcok besar berujung pembunuhan.

Dalam pertengkaran besar itu, korban DH mengusir Ronny dari rumah. Ronny sempat menutup mulut DH menggunakan tangan kanan. Korban melawan dengan mencakar.

"Setelah itu tersangka langsung mencekik korban menggunakan tangan kiri pelaku hingga Korban lemas tidak berdaya," sebutnya.

TKP penemuan mayat wanita tinggal tulang di Depok. (Dok ist)TKP penemuan mayat wanita tinggal tulang di Depok. (Dok ist)

Tersangka lalu mengambil seutas tali dengan mengikatkannya ke leher korban. Kemudian tersangka sempat menunggu dan melihat kondisi korban sekitar 1 jam.

Ronny lalu menarik jasad korban ke kamar dan menutupi dengan karpet. Dia lantas kabur dengan membawa handphone (HP) dan sepeda motor korban.

3. Motif Pembunuhan

Kepada polisi, Ronny mengaku tega membunuh istri sirinya itu karena sakit hati usai diusir korban. Selain itu, pelaku membunuh korban karena masalah ekonomi.

"Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban. Kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Ronny kemudian menaburkan bubuk kopi di jasad korban dan sekitarnya untuk menutupi aroma pembusukan jasad korban. Jasad korban juga ditutupi karpet.

4. Bawa Kabur HP dan Motor Korban

Polisi menangkap Ronny di Bekasi usai membunuh istri sirinya, DH (55) di Depok. Ronny mengambil handphone (HP) hingga sepeda motor korban.

"Tersangka langsung mengambil handphone korban dan meninggalkan rumah (TKP) dengan membawa sepeda motor milik Korban," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi, Selasa (10/3).

Ronny ditangkap pada Minggu (8/3). Penangkapan dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

5. Jasad Ditemukan Anak saat Bersihkan Rumah

Polisi mengungkap awal mula penemuan jasad wanita tinggal tulang di Depok. Jasad korban ditemukan anaknya yang sedang bersih-bersih rumah.

"Menurut keterangan saksi kalau maksud dan tujuan datang ke rumah korban adalah untuk meneruskan bersih-bersih rumah korban di area dalam rumah," kata AKBP Resa.

Anak korban datang ke rumah yang menjadi TKP pembunuhan di RT 05 RW 11 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok pada Jumat (6/3) malam. Mereka sempat istirahat satu malam.

Keesokan harinya, Sabtu (7/3), anak korban dan pasangannya mulai membersihkan area rumah korban. Salah satunya membersihkan area dapur, dan satunya di kamar.

Pada saat saksi menyingkap karpet di tumpukan pakaian, tiba-tiba terlihat sepasang kaki manusia. Saat itu, kaki terlihat sudah kelihatan bagian tulang dan kulit mengering.

6. Suami Siri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ronny Hasiholan sebagai tersangka pembunuhan DH. Suami Siri pelaku tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Sudah (tersangka), nanti kalau pasal pidananya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Tersangka membunuh korban karena merasa kesal karena cekcok hingga diusir dari rumah oleh korban. Ronny dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan berpotensi ditambah sepertiga dari ancaman pokok.

(jbr/rfs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |