5 Poin Kesimpulan Rapat Komisi III DPR dengan Kajari Karo-Amsal Sitepu

4 hours ago 2

Jakarta -

Rapat Komisi III DPR bersama Kajari Karo Danke Rajagukguk hingga Amsal Christy Sitepu menghasilkan beberapa poin kesimpulan. Salah satunya meminta evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo.

Kesimpulan dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap Kajari Karo yang menangani perkara Amsal.

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepudan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan," kata Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal. Khususnya, yang diduga melibatkan sejumlah jaksa di Kejari Karo.

"Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Saudara Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Saudara Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Saudara Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Saudara Dona Martinus Sebayang," ujarnya.

Komisi III DPR juga turut meminta Jamwas mengusut dugaan pelanggaran. Termasuk tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan serta narasi yang dinilai menyudutkan DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Danke mengucapkan terima kasih atas kritikan yang disampaikan anggota Komisi III DPR. Danke juga meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan pihaknya.

"Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat ucap terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak ibu sekalian," ujarnya.

"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," imbuh dia.

Berikut kesimpulan Komisi III DPR:

1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepudan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan

2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang

3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi ||| DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu

4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan

5. Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.

(amw/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |