5 Kesalahan Eks Dosen UIN Malang di Mata Warga: Minum Miras-Masalah Grup WA

2 hours ago 1

Jakarta -

Eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Muslimin, diusir warga dari perumahan usai berseteru dengan tetangganya hingga viral video guling-guling. Pengusiran ini tertuang dalam surat keputusan warga usai menggelar rapat.

Dilansir detikJatim, Jumat (26/9/2025), Imam dan keluarganya telah membeli sebidang tanah di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamaran Lowokwaru, Kota Malang, sejak 2007. Namun, mereka baru mendirikan rumah hingga kemudian ditempati sejak November 2024.

Imam dan keluarga kemudian memutuskan menjual rumah. Istri Imam, Rosida Vignesvari, mengaku keputusan untuk pindah dan menjual rumah, lantaran mereka sudah merasa tidak nyaman tinggal di komplek perumahan tersebut. Meski begitu, ia dan suaminya meminta tenggat waktu untuk pindah sampai rumah mereka tinggali laku terjual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta waktu sampai dengan rumah ini laku. Ini masih ditawarkan, alhamdulillah sudah ada 15 orang yang tanya-tanya," kata Rosida kepada detikJatim.

Rosida juga membenarkan adanya surat kesepakatan warga RT 09 RW 09 Joyogrand Kavling Depag yang meminta mereka untuk dikeluarkan dari lingkungan setempat. Dalam surat itu ada 5 poin hasil kesepakatan.

"Iya benar ada surat itu. Tapi isi dari lima poin pada surat itu tidak benar, semuanya fitnah," ungkap Rosida.

Berikut isu lengkap surat tersebut:

Beberapa pertimbangan perilaku tidak pantas dan sangat meresahkan warga, yang telah dilakukan berulang kali oleh saudara Dr. Imam Muslimin beserta istri, yang melanggar asas kepatutan dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat, sebagai berikut:

1. Yang bersangkutan mengupload/share berbagai kegiatan pribadi dalam bentuk narasi/foto/video melalui WAG RT.09/RW.09, atau dikirim langsung melalui japri WA. yang muatannya tidak ada kepentingan bagi warga. Akibat hal ini anggota WAG RT.09/RW.09 merasa sangat tidak nyaman dan terganggu atas perilaku tersebut.

2. Berperilaku yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik (dosen), yakni minum minuman keras, dan
memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya merupakan aurat.

3. Melakukan penutupan akses jalan masuk secara sepihak, dengan alasan tanah yang selama ini digunakan sebagai jalan akses keluar/masuk kendaraan warga, yang mana diklaim/diakui sebagai bagian tanah milik pribadi yang bersangkutan.

4. Menyebarkan berita tuduhan fitnah yang ditujukan kepada Sekretaris RT.09/RW.09 Kav. Depag

5. Berseteru secara fisik dan verbal dengan warga (pemilik usaha Rent Car), yang merupakan tetangga sebelah rumah, dan melakukan penggembosan ban mobil, yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan warga.

Baca berita lengkapnya di sini.

Saksikan Live DetikSore :

Lihat Video 'Dosen UIN Malang Guling-guling di Tanah saat Ribut dengan Tetangga':

(lir/idh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |