5 Kasus Diungkap Polresta Tangerang: Begal Bersajam-Curamor Modus Debt Collector

3 hours ago 3

Tangerang -

Polres Metro Tangerang Kota (Polresta Tangerang) menangkap pelaku begal bercelurit hingga sindikat pencurian motor modus menyamar sebagai debt collector sebulan terakhir. Polresta Tangerang mencatat ada lima kasus yang masuk kategori pengungkapan besar selama Ramadan 2026.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Terutama, lanjutnya, yang mengganggu kekhusyukan dan kedamaian selama Ramadan.

"Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di Bulan Suci," ujar Raden dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kriminal yang beraksi. "Setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas," ucap Raden.

Berikut ini rincian 5 kasus yang dikategorikan pengungkapan besar selama Ramadan oleh Polresta Tangerang:

1. Begal Celurit

Kasus pertama terjadi di Jalan Raden Saleh, Ciledug. Korban yang sedang menunggu temannya di depan ruko didatangi oleh tiga pelaku.

Salah satu pelaku mengacungkan celurit, sementara pelaku lain langsung merampas sepeda motor korban.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial AA dan AU. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.

2. Pencurian sepeda motor

Kasus kedua terjadi di parkiran luar Mal Tang City. Korban meninggalkan sepeda motor tanpa mengunci stang.

Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menggasak motor korban. Pelaku mendorong motor ke tukang kunci dan membuat duplikat dengan alasan kehilangan kunci.

Polisi meringkus pelaku RS dan penadah CH saat hendak bertransaksi. Penangkapan dilakukan kurang dari 6 jam setelah kejadian.

3. Jaringan Penadah Motor Curian Bersenpi

Kasus ketiga mengungkap jaringan penadah motor hasil curanmor bersenjata api (senpi). Polisi menangkap satu penadah berinisial R yang menyimpan tiga motor curian.

Dari hasil pengembangan, jaringan ini telah menjual sedikitnya 20 unit motor ke Lampung menggunakan mobil sewaan. Sebanyak 4 pelaku utama masih dalam pengejaran.

4. Maling Bobol Rumah, Lukai Penghuni

Kasus keempat terjadi di Neglasari. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci saat korban hendak salat subuh.

Pelaku membekap dan mencekik korban hingga pingsan. Pelaku membawa kabur perhiasan dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta.

Polisi menangkap pelaku berinisial RS dan penadah berinisial HA. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk emas dan uang hasil penjualan.

5. Sindikat Maling Motor Modus Debt Collector

Kasus kelima melibatkan sindikat yang menyamar sebagai debt collector. Para pelaku menghentikan korban di jalan dan menuduh korban menunggak cicilan.

Pelaku tak segan melukai korban yang menolak. Salah satu korban bahkan ditusuk di bagian paha dan dipukul hingga giginya patah.

Sindikat ini telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara. Polisi menangkap 7 anggota sindikat ini dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka.

Tujuh tersangka terdiri atas lima orang eksekutor dan dua orang penadah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 12 unit sepeda motor dan senjata tajam.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus, termasuk memburu pelaku yang masih buron.

Simak juga Video 'Tren Curanmor di Bali Naik, Didominasi Akibat Kunci Tertinggal':

(mib/aud)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |