5 Fakta Gangster Siram Air Keras ke Polisi Kini Jadi Tersangka

1 week ago 13
Tangerang Selatan -

Aksi penyiraman air keras kepada polisi di Pamulang, Tangerang Selatan akhirnya terungkap. Empat orang anggota gangster tawuran ditetapkan sebagai tersangka.

Dirangkum detikcom, aksi penyiraman air keras terhadap Briptu Fade Ramos terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Cirendeu Raya, perbatasan Ciputat Timur dan Jalan Cabe I Pamulang, Tangerang Selatan. Saat itu, Briptu Fadel bersama sejumlah rekannya sedang melakukan patroli hendak membubarkan gerombolan bermotor yang membawa senjata tajam.

Korban bersama anggota kepolisian yang lain kemudian bergerak dengan menggunakan satu mobil dan dua sepeda motor. Setiba di lokasi, polisi bertemu dengan gerombolan bermotor yang diduga akan tawuran di Cirendeu, Ciputat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Tim Opsnal melakukan penghalauan gerombolan tersebut dengan menggunakan mobil. Namun gerombolan itu malah menyerang dengan menyiramkan air keras yang mengenai Briptu Fadel dan masyarakat mitra polisi.

Setelah itu para pelaku kabur dan membawa motor milik Briptu Fadel. Polres Tangsel kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 4 pelaku. Berikut fakta-faktanya.

4 Pelaku Ditangkap

Polres Tangsel menangkap empat pelaku penyiraman air keras yang merupakan anggota gangster tawuran. Mereka adalah MH alias H (19), HR (19), F (19), dan RA (18).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. MH, HR, dan F ditangkap lebih dulu sehari setelah kejadian penyiraman.

"Pada saat 1x24 jam kita sudah bisa mengamankan tiga tersangka pelaku utama yang melakukan tindak pidana ini," kata AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Polres Tangerang Selatan, Sabtu (25/1/2025).

Tersangka MH ditangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sedangkan HR ditangkap di Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan F ditangkap di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, polisi menetapkan satu DPO, yakni tersangka RA (18). Kemudian, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RA di Banyumas, Jawa Tengah.

Peran Keempat Tersangka

Pelaku penyiraman air keras ke polisi Pelaku penyiraman air keras ke polisi (Mulia/detikcom)

AKBP Victor mengungkap peran para tersangka tersebut. Mereka adalah anggota gangster yang tergabung dalam kelompok 'Serpong-Ciledug-Bintaro-Depok'.

"Bahwa keempat tersangka ini adalah pelaku aktif yang melakukan tindak pidana yang telah kami terangkan," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, di Polresta Tangerang Selatan, Sabtu (25/1/2025).

Berikut peran para tersangka:

  • Tersangka MH alias H berperan membeli cairan kimia atau cairan air keras, kemudian memberikan senjata tajam jenis serurit kepada tersangka inisial F, lalu melakukan penyiraman kepada petugas kepolisian maupun mitra dari kepolisian.
  • Tersangka HR alias A alias K berperan melakukan penyiraman cairan kimia berbahaya atau air keras kepada petugas kepolisian atau mitra dari kepolisian.
  • Tersangka F berperan membawa senjata tajam jenis serurit, kemudian melakukan penganiayaan dengan melakukan senjata tajam tersebut kurang lebih sebanyak 2 kali.
  • Tersangka RA berperan yaitu melakukan pencurian kendaraan roda dua atau sepeda motor milik dari anggota kepolisian.

Punya 5 Ribu Followers

Victor mengatakan mereka merupakan anggota gangster tawuran 'Serpong-Ciledug-Bintaro-Depok' yang akunnya memiliki 5 ribu lebih followers.

"S-C-B-D ini merupakan singkatan dari Serpong, Ciledug, Bintaro, dan Depok. Akun ini kemudian memposting atau menginformasikan akan terjadinya tawuran dengan salah satu kelompok yang bernama akun Pasundan," kata AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Sabtu (25/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan pelaku sengaja melakukan perlawanan ke Briptu Fadel. Dia mengatakan para pelaku juga melukai Briptu Fadel menggunakan senjata tajam.

"Kemudian untuk modus operandi secara keseluruhan dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari tim gabungan terungkap bahwa para pelaku sengaja melakukan perlawanan kepada petugas, ketika petugas akan mencegah dan membubarkan rencana para terduga pelaku untuk melaksanakan tawuran, dengan cara melakukan penyiraman cairan yang diduga cairan kimia berbahaya, sehingga melukai petugas. Atas penyiraman tersebut selanjutnya juga melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam," kata AKP Alvino.

Alvino mengatakan para pelaku juga merampas sepeda motor Briptu Fadel. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 214 KUHP dan atau 365 subsider 362 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Dan juga merampas kendaraan yang dikendarai oleh petugas yang ada pada saat kejadian tersebut," ujarnya.

Motor Polisi Disembunyikan di Rumah Gangster

Penampakan motor milik polisi korban penyiraman air keras yang sempat dibawa kabur gangster tawuran di Tangsel Penampakan motor milik polisi korban penyiraman air keras yang sempat dibawa kabur gangster tawuran di Tangsel. (Foto: dok. Istimewa)

Anggota gangster pelaku tawuran di Tangerang Selatan sempat membawa kabur motor milik Briptu Fadel Ramos yang disiram air keras. Motor tersebut kini telah ditemukan.

"(Motor) ketemu di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, di rumah salah satu saksi anggota S-C-B-D (Serpong-Ciledug-Bintaro-Depok), temannya," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi, Sabtu (25/1/2025).

Alvino mengatakan motor tersebut dibawa kabur oleh tersangka RA alias A (18). Belum diketahui lebih lanjut apakah RA merampas motor Briptu Fadel itu untuk dijual.

"Nggak, belum ke arah situ. Sementara penyampaiannya dia dititipkan saja (di Pesanggrahan)," kata dia.

Alvino mengatakan RA mengambil motor tersebut saat Briptu Fadel terjatuh dari motor. Melihat kesempatan itu, RA kemudian mengambil motor tersebut.

"Setelah korban mengendarai motor ini diserang, kemudian motornya tercecer, ada kesempatan saat itu motor kosong dan jatuh, akhirnya si tersangka keempat ini muncul niat dia menguasai sepeda motor tersebut," jelas Alvino.

Asal-usul Air Keras

Air keras yang digunakan gangster tawuran untuk menyiram anggota Polsek Ciputat Timur, Briptu Fadel Ramos dan satu rekannya terungkap. Air keras itu ternyata dibeli langsung di toko bukan melalui online.

"Jadi untuk sumber barang bukti berupa cairan kimia atau asam klorida ya, HCL ini, ini diduga dibeli oleh pelaku di toko. Jadi tidak melalui online," Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, di Polresta Tangerang Selatan, Sabtu (25/1/2025).

Victor mengatakan pihaknya masih mendalami penjual air keras ke para pelaku. Dia mengatakan 4 pelaku yang ditangkap yakni MH (19), HR (19), F (19) dan RA (18).

"Jadi tidak bisa kami sebutkan lagi untuk di mana dan lebih spesifik karena masih dalam proses pengembangan penyidikan," ujar Victor.

"Jadi kami akan, sementara masih proses penyelidikan dan kemudian kita akan terapkan pasal, pasal yang kemudian bersesuaian dengan peran dari pihak pihak yang menjual cairan air keras ini atau asam klorida ini. Masih dalam proses pengembangan," tambahnya.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |