5 Fakta Bos Sritex Tersangka Bikin Rugi Negara Ratusan Miliar

7 hours ago 3
Jakarta -

Sorotan polemik PT Sritex terus bergulir. Terkini, mantan Direktur Utama PT Sritex, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bos Sritex itu diduga menyalahgunakan dana kredit bank milik negara hingga pemerintah daerah sehingga merugikan negara. Simak 5 fakta soal kerugian negara di balik ditangkapnya Bos Sritex dirangkum detikcom.

1. Ditangkap di Solo

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung menangkap Iwan Setiawan Lukminto di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5) malam. Iwan lalu dibawa ke Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk diperiksa.

Iwan Setiawan Lukminto sendiri merupakan orang lama yang bergabung dengan Sritex sejak 1997, sebagai Asisten Direktur. Dia lalu mengemban jabatan Wakil Direktur Utama pada 1999-2005.

Iwan kemudian diangkat sebagai Direktur Utama sejak 9 Juni 2014. Iwan kemudian menjabat Komisaris Utama Sritex sejak 21 Mei 2025.

2. Kredit Macet Capai Rp 2,5 T

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank milik negara hingga pemerintah daerah. Namun pelunasan kredit terkendala hingga jumlahnya mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun pada Oktober 2024.

"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp 3.588.650.808.28,57," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025).

3. Penyalahgunaan Duit Kredit Bank

Konferensi pers Kejagung soal penangkapan Bos Sritex, Rabu (21/5/2025). Foto: Konferensi pers penetapan tersangka bos Sritex. (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Kejagung kemudian menemukan adanya kejanggalan dari pemberian kredit bank yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta. Sehingga patut diduga ada prosedur melawan hukum.

"Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan," terang Qohar.

Dia menjelaskan, uang kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta lalu digunakan oleh Iwan Setiawan selaku Direktur Utama Sritex saat itu dengan tidak wajar.

"Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," ujar Qohar.

4. Negara Bangkrut Rp 692 M

Tindakan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57," ujar Qohar.

5. Total 3 Tersangka

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain Iwan Setiawan, Kejagung menetapkan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB sebagai tersangka.

Qohar menerangkan, total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar. Sementara Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.

Saksikan Live DetikPagi :

(fca/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |