Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan maut terhadap prajurit TNI Prada Arif Budi Sampurna di Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi mengungkap ada 4 klaster dalam kasus ini.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 7 tersangka memiliki peran yang berbeda dan terbagi dalam 4 klaster," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Wira Graha Setiawan, Senin (27/7/2026).
Ketujuh tersangka itu berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Dia menjelaskan, klaster pertama terdiri atas dua tersangka, yakni MKN dan BR, yang berperan mengejar korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klaster kedua berjumlah tiga tersangka, yakni FNK, RRGB, dan AEL, yang berperan mengejar sekaligus memukul korban. Sementara klaster ketiga adalah SS, yang berperan mengejar, memukul, serta mengambil telepon genggam (handphone/HP) milik korban.
"Sedangkan klaster keempat adalah EYR, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau," katanya.
Prada Arif Budi Sampurna tewas dikeroyok sejumlah orang di Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus itu diduga dipicu perselisihan antara korban dan para pelaku. (Dok. Istimewa)
Empat orang pertama ditangkap petugas gabungan dalam 1x24 jam seusai insiden pengeroyokan maut terhadap Prada Arif. Mereka ialah BR, RRGB, MKN, dan EYR.
Sementara tiga tersangka lain ditangkap pada Selasa (21/7), yaitu AEL, SS, dan FNK. Mereka ditangkap tim Denpom Jaya 1 yang kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih memburu dua orang berinisial U dan B terkait kasus ini. Keduanya telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan maut ini.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dugaan Awal Pemicu
Prada Arif Budi Sampurna tewas dikeroyok sejumlah orang di Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus itu diduga dipicu perselisihan korban dengan para pelaku.
"Insiden awal kejadian tersebut diduga akibat perselisihan salah paham di salah satu tempat makan yang kemudian menyebabkan aksi pengeroyokan disertai penusukan dari suatu kelompok masyarakat terhadap (alm) Prada ABS," kata Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, Rabu (22/7).
Prada Arif merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang melaksanakan tugas untuk membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cen di Jakarta. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (19/7), sekitar pukul 05.45 WIB.
Pada saat menemukan korban, saksi juga menemukan kartu tanda anggota (KTA) militer milik korban. Ia kemudian melapor kepada Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.
(jbr/mei)

















































