4 Fakta Buronan KPK Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

1 week ago 9
Jakarta -

Buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos telah ditangkap di KPK. Ada sejumlah fakta yang diketahui dari penangkapan Paulus Tannos tersebut.

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Agustus 2019. Selain Paulus, ada tiga orang lainnya yang juga diumumkan sebagai tersangka saat itu. Mereka ialah:

- Miryam S Haryani sebagai anggota DPR periode 2014-2019;
- Isnu Edhi Wijaya sebagai Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI;
- Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara, Paulus Tannos belum ditangkap dan menjadi buron.

Paulus Tannos disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. KPK menyebut perusahaan Paulus itu bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP.

KPK menduga Paulus Tannos melakukan kongkalikong untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis dalam proyek e-KTP. Kongkalikong itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

KPK menduga perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari korupsi proyek e-KTP. Saut mengatakan hal itu juga masuk dalam putusan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujar Saut.

KPK kemudian memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Sebenarnya, KPK sempat mengendus keberadaan Paulus Tannos di Thailand.

Namun, KPK gagal membawa pulang Paulus Tannos karena yang bersangkutan telah mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po. Paulus Tannos pun telah berganti kewarganegaraan salah satu negara di Afrika.

Ditangkap di Singapura

Gedung baru KPK Ilustrasi KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Pada Jumat (24/1/2025), KPK menyatakan Paulus Tannos telah ditangkap. KPK pun berupaya memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia untuk diadili.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh.

Fitroh mengatakan KPK berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum untuk proses ekstradisi Paulus. KPK menyatakan ada sejumlah persyaratan yang harus diurus agar Paulus Tannos dapat dibawa pulang ke Indonesia.

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar Fitroh.

Ditangkap Otoritas Singapura Atas Permintaan RI

Paulus Tannos (dok. detikcom) Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

Fitroh mengatakan Paulus Tannos ditangkap oleh pihak Singapura. Penangkapan dilakukan atas permintaan Indonesia.

"Penangkapan (dilakukan) pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau professional arrest," ujar Fitroh.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Paulus Tannos ditangkap dua hari lalu. Namun, dia mengaku belum mendapat informasi detail soal proses penangkapan itu.

"Tadi ada pertanyaan mengenai Paulus Tannos yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu dan sekarang Pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia," kata Yusril di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Dia mengatakan proses ekstradisi sedang diurus. Dia berharap proses pemulangan Paulus Tannos bisa berjalan lancar karena hubungan baik Indonesia-Singapura.

"Kalau semua dokumen sudah lengkap biasanya proses tidak akan berlangsung lama dan mudah-mudahan tidak ada hambatan antara kita, dengan hubungan baik kita dengan Pemerintah Singapura," ujarnya.

Paulus Tannos Dianggap WNI Meski Ganti Kewarganegaraan

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Mulia/detikcom) Foto: Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Mulia/detikcom)

Ketua KPK Setyo Budiyanto meyakini proses pemulangan Paulus Tannos akan lancar. Dia yakin pergantian kewarnegaraan Paulus Tannos tak akan jadi kendala.

"Nggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Setyo Budiyanto di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara, Menko Yusril mengatakan Paulus Tannos melakukan korupsi saat berkewarganegaraan Indonesia. Dia mengatakan pemerintah juga akan mempelajari bagaimana proses pergantian kewarganegaraan Paulus Tannos.

"Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu dia warga negara apa? Dan saya kira belakangan dia baru pindah ke Warga Negara Afrika Selatan dan itu pun kita mesti mempelajari juga, karena proses pindah warga negara itu kan harus kita pelepasan lebih dulu terhadap warga negara Republik Indonesia," kata Yusril.

Yusril menganggap Paulus Tannos sebagai warga negara Indonesia (WNI). Dia mengatakan kejahatan yang diduga dilakukan Paulus Tannos terjadi di Indonesia sehingga pemerintah berupaya melakukan ekstradisi.

"Sementara ini kita masih menganggap yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia dan ketika kita ketahui bahwa ekstradisi memang hanya menyangkut warga negara kita yang melakukan kejahatan di negara lain, dan apa yang kita anggap sebagai kejahatan juga adalah kejahatan di negara yang bersengkutan," kata Yusril.

Dia mengatakan pemerintah Indonesia berupaya membuktikan Paulus Tannos merupakan WNI saat kejahatan terjadi.

"Jadi mengenai soal warga negaranya, kita melihat nanti apa tanggapan dari pemerintah Singapura. Karena pemerintah Singapura menganggap dia bukan warga negara Indonesia, kan kita juga bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, khususnya pada saat kejahatan itu terjadi," sambung Yusril.

Permohonan Tangkap Paulus Tannos Diajukan Sejak 2024

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti Kadiv Hubinter Polri (Foto: Farih/detikcom)

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan permintaan untuk penangkapan Paulus Tannos telah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir tahun 2024. Permohonan diajukan setelah Paulus Tannos terlacak berada di Singapura.

"Akhir tahun lalu Div Hubinter mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan di sana," kata Krishna.

Krishna mengatakan permintaan itu direspons cepat oleh otoritas Singapura. Paulus Tannos kemudian ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Krishna mengatakan Hubinter Polri bersama KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum telah berkoordinasi menyelesaikan dokumen pemulangan Paulus Tannos ke Tanah Air. Saat ini, proses ekstradisi masih berlangsung.

"Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya. Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kemlu," ujar Krishna.

(haf/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |