34 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus di Hari Imlek

1 week ago 13

Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (imipas) memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Konghucu pada hari Imlek. Sebanyak 34 narapidana di sejumlah wilayah Indonesia mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Dalam keterangan resmi Kementerian Imipas, Rabu (29/1/2025), berdasarkan sistem database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 tahanan anak, narapidana, dan anak binaan, di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu.

Pemberian remisi ini disebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana. Tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana sejumlah Rp 18.615.000 (juta).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 12 narapidana, kemudian Kalimantan Barat sebanyak 7 narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 narapidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan. Sistem pemasyarakatan, katanya, mengutamakan pembinaan.

"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," ucap Agus dalam siaran persnya.

Agus mengatakan pemberian remisi ini sebagai wujud nyata pelaksanaan program akselerasi Kementerian Imipas dalam mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Dia juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri.

"Saya berharap, pembinaan yang telah Saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas Saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya Saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," lanjutnya.

Kementerian Imipas mengatakan pemberian remisi ini didasari pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

(zap/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |