Jakarta -
Polisi menetapkan MFR, MEO, dan AS sebagai tersangka pembunuh pria berinisial AN (25) dengan leher terlilit kawat di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Polisi mengatakan ketiga tersangka mengonsumsi obat terlarang saat membunuh korban.
"Dalam pengakuan pelaku dan juga ada kita dapatkan di TKP, memang pada saat sebelum perkelahian ataupun pengeroyokan tersebut, pelaku mengonsumsi obat-obatan daftar G ataupun obat-obatan terlarang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Polsek Bojonggede, Rabu (5/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengungkapkan motif para pelaku membunuh korban. Salah satu tersangka ingin menguasai harta korban.
"Kemudian, dapat kami sampaikan motif dari Tersangka, yaitu salah satu Tersangka ingin menguasai ataupun memiliki barang korban dan juga awalnya meminjam uang kepada korban," tuturnya.
Korban sempat menolak saat para pelaku hendak mengambil hartanya. Para pelaku pun menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Sehingga ditolak oleh korban, kemudian terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucapnya.
Peran Tersangka
Made mengatakan ketiga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan melakukan pemukulan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di bagian wajah hingga leher.
"Jadi ketiga Tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban dengan melakukan pemukulan kepada korban dan juga menggunakan benda-benda senjata tajam dan juga pecahan vas yang ada di TKP," jelasnya.
"Sehingga korban mengalami luka atau pendarahan di pelipis korban sampai dengan di bagian tubuh, yaitu di leher korban," tuturnya.
Salah satu tersangka mengikat dan menjerat korban menggunakan kawat bendrat. Korban pun tewas.
"Tersangka mengikat ataupun menjerat korban, maksudnya salah satu Tersangka, dengan kawat bendrat sehingga korban akhirnya meninggal di tempat," tuturnya.
Imbas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 338 yaitu Pasal 170 dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 365 Ayat 3 yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman yang sama juga.
Diketahui, korban ditemukan pada Senin (3/11), pukul 03.00 WIB, di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Korban ditemukan dalam kondisi leher terlilit kawat. Warga sekitar lokasi sempat mendengar teriakan minta tolong 'Ampun Bang' sebelum korban ditemukan tewas.
(dek/dek)
















































