3 Saksi Diperiksa Kasus Terapis ABG Tewas: Manajer Spa-Perekrut

2 weeks ago 12

Jakarta -

Polisi memeriksa tiga saksi kasus terapis berinisial RTA (14) yang tewas di lahan kosong kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Ketiga saksi diperiksa siang ini.

"Update penyelidikan terbaru terkait kasus ini adalah, hari ini terkonfirmasi tiga saksi kami yang kita undang dari rekrutmennya, kemudian yang di atas manajer yang membawahi tempat spa ini, kemudian dari Dukcapil Indramayu juga hari ini terkonfirmasi hadir. Saat ini masih kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan," ujar Kanit PPA Polres Jaksel AKP Citra Ayu kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Pemeriksaan ini digelar untuk mendalami cara perekrut mencari calon karyawan untuk tempat spa. Selain itu pemeriksaan guna memastikan identitas asli RTA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya yang akan kita dalami adalah pertama proses perekrutannya, kemudian cara-caranya, kemudian yang ingin kita ketahui adalah bagaimana SOP ataupun bagaimana pekerjaan di sana seperti apa. Karena kan seperti yang kita dengar ada syarat-syarat atau peraturan-peraturan yang ingin kita ketahui kebenarannya seperti apa," jelas dia.

Citra menerangkan, sampai saat ini, pihaknya belum menentukan apakah akan memanggil pihak lain untuk diperiksa. Kini polisi masih berfokus mendalami keterangan dari ketiga saksi yang baru diperiksa.

"Untuk hari ini tiga saksi itu sedang kita lakukan pendalaman, untuk ke depannya nanti banyak yang masih kita dalami, makanya kita belum tahu setelah pemeriksaan akan tersebut instansi lainkah atau kemudian apa. Yang jelas kita mau mendalami juga tempat dia dilakukan training," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, jasad korban RTA ditemukan pada Kamis (2/10), pukul 05.00 WIB. Polisi mengatakan ada saksi yang mendengar teriakan wanita sebelum korban ditemukan.

Pihak keluarga diketahui sudah melaporkan dugaan eksploitasi pekerja terkait kasus tewasnya korban RTA. Polisi masih menyelidiki laporan dugaan eksploitasi korban.

"Jadi kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO, dan juga UU Perlindungan Anak. Jadi kita pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana, dia menggunakan identitasnya dia yang sesungguhnya atau tidak. Jadi ini semua yang sedang kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap ini semua," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ardian Satrio Utomo, Jumat (10/10).

(mea/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |