Tiga prajurit TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta. Sidang digelar di Pengadilan II-08 Militer Jakarta hari ini.
Para terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Ketiganya disebut memiliki peran dalam hilangnya nyawa M Ilham Pradipta.
"Bahwa perbuatan para Terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis bagi para terdakwa. Dalam dakwaan primer, ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebagai subsider, oditur menyiapkan dakwaan pembunuhan hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP," jelas Wasinton.
Selain itu, khusus untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir, Oditur menyertakan dakwaan tambahan mengenai tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.
Berikut ini rincian dakwaan untuk tiap terdakwa:
1. Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1)
Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)
Dakwaan Tambahan: Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan atau menghilangkan mayat)
2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2)
Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)
3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3)
Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)
Oditur Siapkan 17 Saksi
Sebelumnya, seorang kepala kantor cabang (kacab) pembantu sebuah bank di Jakarta berinisial MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8 RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, pada 21 Agustus 2025.
Oditur Militer II-07 Jakarta menyiapkan total 17 saksi untuk mengungkap kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap M Ilham Pradipta (37). Dari total tersebut, satu orang merupakan saksi pelapor dari kepolisian, sementara 16 lainnya berasal dari kalangan sipil.
"Dalam berkas perkara, terdapat 17 saksi. Satu saksi pelapor dari pihak kepolisian, dan 16 lainnya warga sipil," kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Senin (6/4).
Jumlah saksi tersebut dinilai menjadi kunci dalam mengungkap fakta dan peran para pihak dalam perkara ini. Seluruh saksi yang akan dihadirkan berasal dari berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik militer dan akan dihadirkan secara bertahap dalam agenda persidangan berikutnya.
Selain saksi dari berkas perkara, Oditur Militer membuka peluang menghadirkan keluarga korban untuk memberikan keterangan tambahan jika diperlukan dalam persidangan.
(jbr/jbr)

















































