Jakarta -
Dua warga negara (WN) Rusia di Kabupaten Badung, Bali ditangkap karena memasarkan pekerja seks komersial (PSK) dari 129 negara melalui situs web. PSK itu dijajakan dengan tarif berkisar antara US$ 300-350 untuk sekali kencan.
Kedua warga Rusia yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni perempuan berusia 26 tahun berinisial AK dan lelaki berumur 31 tahun berinisial MT. Keduanya merupakan pemain TPPO jaringan internasional yang sudah beroperasi di Bali selama dua tahun.
"Yang bersangkutan (AK) yang membagi uang hasil transaksi kepada PSK dan timnya. Jadi yang bersangkutan ini sebagai admin web di Bali, mengendalikan setiap wanita yang jadi PSK dan mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan," ungkap Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya dilansir detikBali, Senin (13/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AK dan MT ditangkap di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (10/1/2025). Kedua warga Rusia itu berbagi peran dalam praktik prostitusi online yang dikendalikan melalui situs web tersebut.
Di lokasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari paspor, 17 ponsel, laptop, dua ATM bank swasta Indonesia, satu ATM bank asing, satu ATM bank di Asia Tenggara, buku tabungan dan SIM C atas nama AK, KTP AK, 305 SIM card, dan kartu ATM untuk transaksi oleh AK.
Daniel mengungkap tarif PSK yang dijajakan melalui situs web oleh AK dan MT berkisar antara US$ 300-350 untuk sekali kencan. Kedua WN Rusia itu membagi tiga hasil keuntungan dari kegiatan prostitusi itu.
"PSK dapat 50 persen, untuk dia (AK) sendiri 40 persen dan sisanya untuk anak buahnya untuk bagian atur lokasi. Setiap transaksi dikirim melalui bank yang atas nama (tersangka) AK," beber Daniel.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)