2 Eks Kepala LKPP Beri Keterangan soal Prosedur Pengadaan Laptop ke Kejagung

7 hours ago 4

Jakarta -

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan penjelasan perihal dua mantan kepala LKPP yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). LKPP menyebut dua mantan kepala LKPP itu memberi keterangan terkait tahapan prosedur pengadaan khususnya pengadaan laptop di LKPP.

Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan menerangkan dua mantan kepala LKPP yang dimintai keterangan itu yakni Kepala LKPP 2019-2022 Roni Dwi Susanto dan Kepala LKPP Januari-September 2022 Abdullah Azwar Anas. Keduanya dimintai keterangan pengadaan laptop terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Dalam pengadaan laptop, LKPP memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung terkait tahapan dan prosedur pengadaan. Kehadiran mantan dua kepala LKPP, yaitu Kepala LKPP 2019-2022, Roni Dwi Susanto; dan Kepala LKPP Januari-September 2022, Abdullah Azwar Anas, serta pejabat LKPP lainnya," kata Iwan kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dibutuhkan penjelasannya ke Kejagung adalah untuk memberikan keterangan ke Kejaksaan Agung terkait tahapan prosedur pengadaan sesuai peraturan bidang pengadaan, khususnya terkait pengadaan laptop," imbuhnya.

Iwan mengatakan LKPP siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum bila diperlukan. Apalagi, kata Iwan, bila hal itu menyangkut terkait proses hukum terhadap pengadaan yang dilakukan kementerian atau lembaga.

"Dalam setiap proses hukum terhadap pengadaan yang dilakukan kementerian/lembaga maupun pemerintahan daerah, LKPP senantiasa siap memberikan keterangan bila diperlukan oleh aparat penegak hukum," ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan LKPP sebagai lembaga pengadaan barang/jasa pemerintah mendukung penuh upaya untuk membuat pengadaan bersih dari korupsi. Iwan menyebut pembelian melalui e-Purchasing di katalog elektronik dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga.

"LKPP sebagai lembaga yang mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah mendukung penuh setiap upaya untuk membuat pengadaan bersih dari unsur korupsi," ungkapnya.

"Adapun pembelian melalui e-Purchasing di Katalog Elektronik dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah meminta keterangan mantan Kepala LKPP Azwar Anas. Azwar Anas diminta keterangan mengenai prosedur pengadaan barang di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud.

"Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun tahun 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (24/9).

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima. Total sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/9).

Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(whn/idh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |