2 Bule yang Bikin Event Lari Diskriminasi WNI di Bali Sudah di Luar Negeri

10 hours ago 4

Jakarta -

Dua warga negara asing (WNA) penyelenggara komunitas lari Entourage Run diduga mendiskriminasi WNI di Canggu, Bali. Kedua WNA itu telah berada di luar wilayah Indonesia.

"Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (24/7/2026).

Menurut Hendarsam, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara. Dua WNA itu adalah JAS (35), pemegang izin tinggal terbatas (itas) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang itas investor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ujar Hendarsam.

Pihak Imigrasi telah menjatuhkan sanksi administrasi keimigrasian berupa penangkalan terhadap kedua WNA tersebut karena telah meninggalkan Indonesia.

"Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," kata Hendarsam.

Selain menjatuhkan sanksi, Hendarsam memerintahkan jajaran Imigrasi Bali memeriksa penyelenggara kegiatan tersebut dan menindak WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak," katanya.

Ia menegaskan tindakan tersebut diambil karena kegiatan yang dilakukan diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Berdasarkan aturan yang berlaku, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut komunitas lari Entourage Run di Canggu diduga membatasi peserta hanya untuk WNA.

Unggahan tersebut menceritakan seorang perempuan WNI berusia 23 tahun ditolak sistem pendaftaran setelah mengisi status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian anggota DPD RI daerah pemilihan Bali Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, yang melaporkannya kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

(idh/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |