Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan 15 gedung di Jakarta yang tidak memiliki atau tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Temuan itu mencakup berbagai jenis bangunan, mulai hotel, rumah sakit, kampus, hingga gedung perkantoran.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan temuan tersebut terungkap dalam rapat kerja pansus bersama sejumlah pengelola gedung di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (26/5/2026).
"Hari ini kami mengundang rapat terkait bangunan gedung, baik milik swasta maupun pemerintah, termasuk Pemprov DKI dan BUMD, untuk memastikan aspek keselamatan benar-benar dikedepankan melalui pengurusan perizinan SLF," kata Jupiter dalam rapat kerja Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapat tersebut, DPRD mendapati masih banyak bangunan yang izin SLF-nya telah habis masa berlaku atau bahkan belum diurus sama sekali.
"Ternyata masih banyak yang kami temukan. Dari undangan tadi, termasuk Rumah Sakit Pondok Indah, ternyata SLF-nya sudah mati. Artinya, sudah tidak berizin," ujarnya.
Jupiter mengatakan keberadaan SLF menjadi penting lantaran berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna bangunan, termasuk kesiapan jalur evakuasi apabila terjadi kondisi darurat seperti kebakaran maupun bencana lainnya.
Menurut dia, pengurusan SLF juga melibatkan sejumlah instansi teknis. Misalnya, rekomendasi dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) terkait proteksi kebakaran, hingga Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Apabila terjadi musibah atau kebakaran, maka SLF ini penting untuk memastikan perizinannya diperpanjang, sehingga kita bisa mencegah risiko dan memastikan jalur evakuasi tetap tersedia," jelasnya.
Jupiter mengungkapkan, dari total 23 undangan yang dipanggil dalam rapat, terdapat lima pihak yang tidak hadir. Dari hasil pendalaman sementara, Pansus menemukan 15 gedung yang bermasalah terkait SLF.
"Yang kami undang ada 23. Namun ada lima yang tidak hadir hari ini. Kemudian yang tidak memiliki SLF cukup banyak, ada 15 gedung," katanya.
Pansus meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta lebih aktif dan tegas dalam pengawasan gedung-gedung yang belum memperpanjang izin.
"Kami mendorong Dinas Citata sesuai tupoksinya dalam pengawasan gedung untuk lebih aktif mengundang pemilik bangunan agar segera memproses perpanjangan izin SLF," imbuhnya.
Sejumlah bangunan yang disorot dalam rapat di antaranya RS Pondok Indah, Rumah Sakit Hermina Jatinegara, hingga Universitas Bina Nusantara (Binus).
DPRD DKI pun mendorong pemberian sanksi tegas bagi pengelola gedung yang masih mengabaikan kewajiban memperpanjang SLF. Jupiter meminta Dinas Citata menerapkan mekanisme bertahap mulai dari surat peringatan (SP) hingga penyegelan.
"Tadi sudah kami sampaikan, kami meminta agar diberikan sanksi tegas berupa SP1. Kalau pemilik bangunan masih tidak memproses izin SLF, maka diberikan SP2, lalu SP3," ujarnya.
Ia menilai tahapan pemberian peringatan harus dilakukan cepat. Menurutnya, dalam waktu tiga minggu seluruh tahapan SP1 hingga SP3 sudah semestinya selesai.
"Saya kira dalam tiga minggu SP1, SP2, dan SP3 harus sudah selesai. Kalau mereka tetap tidak berizin, maka harus dilakukan penyegelan bahkan penghentian operasional," tuturnya.
Jupiter menilai sebagian pemilik bangunan terlalu menyepelekan kewajiban pengurusan SLF dan lebih mengutamakan kepentingan komersial.
"Pemilik gedung dan pengusaha ini terlalu menganggap sepele. Mereka lebih mementingkan kepentingan komersial dan mendapatkan keuntungan, tetapi tidak menjalankan kewajiban melindungi hak masyarakat terkait keamanan dan kenyamanan," imbuhnya. (bel/ygs)


















































