10 Pengeroyok Tewaskan Rahmad Vaisandri Ditangkap, 1 Pelaku Oknum Polisi

2 days ago 7

Jakarta -

Kasus kematian Rahmad Vaisandri (29), sopir bus Al Hijrah asal Agam, Sumatra Barat (Sumbar) menjadi sorotan. Kasus ini sampai dibahas dalam audiensi di Komisi III DPR RI. Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus ini menyatakan telah menangkap 10 tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dari 10 tersangka itu, 9 adalah warga sipil dan satu orang oknum polisi Bripka O dari kesatuan Brimob Mabes Polri.

"Para tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 10 orang, antara lain 9 orang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan 1 orang selaku oknum anggota Polri yang juga sebagai tenaga pengamanan dalam proyek pembangunan ruko tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Korbrimob Polri," kata Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jaktim, Senin (3/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicolas menjelaskan alasan lokasi penahanan pengeroyok Rahmad Vaisandri dilakukan terpisah. Dia mengatakan, pihaknya menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menghindari oknum anggota Brimob mempengaruhi para pelaku lainnya.

"Kenapa kita menahan terpisah, karena kita memikirkan keselamatan yang bersangkutan, dan yang kedua supaya tidak ada indikasi keterpengaruhan para tersangka lainnya dengan pihak anggota tersebut. Jadi kita putuskan untuk penahanan terpisah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan," katanya.

Para tersangka itu antara lain, H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, SF, dan Bripka O. Para tersangka ditangkap pada waktu yang berlainan dalam rentang Januari 2025 dan saat ini telah ditahan.

"Yang pertama H, yang kedua AAB, yang ketiga S, dan yang keempat MM, keempat tahanan ini ditahan pada tanggal 10 Januari tahun 2025. Selanjutnya pada tanggal 21 Januari dilakukan juga penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu WA dan Y, dan selanjutnya tanggal 29 Januari, dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka lagi, yakni IS, PA, dan SF," katanya.

"Selanjutnya pada tanggal 31 Januari dilakukan penahanan terhadap satu tersangka yang berinisial O," ucapnya.

Nicolas mengatakan, para pelaku dikenakan pasal pengeroyokan dan penganiayaan berat.

"Adapun pasal yang kami kenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaan berat, yaitu pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 yaitu tentang hukum pidana," jelasnya.

Keluarga Audiensi dengan Komisi III DPR

Sebelumnya, keluarga korban melakukan audiensi dengan Komisi III DPR terkait kasus tewasnya Rahmad Vaisandri ini. Audiensi digelar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Hadir dalam rapat itu keluarga korban, koordinator kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner Mukti Ali. Andre Rosiade yang merupakan Anggota DPR dapil Sumatera Barat (Sumbar) I ikut menghadiri audiensi tersebut.

Andre Rosiade yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI mengatakan siap memfasilitasi kasus kematian Rahmad Vaisandri, perantau Minang di Jakarta untuk dibahas dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI yang membidangi soal hukum.

"Alhamdulillah tadi kita sudah berkomunikasi dengan Pak Habiburokhman, Ketua Komisi III. Lalu kami diminta oleh Pak Habib untuk mengantarkan dokumen permohonan audiensi dengan Komisi III," kata Andre mendampingi kuasa hukum keluarga korban yang dipimpin Mukti Ali seperti dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1).

Andre juga mendampingi kuasa hukum keluarga korban ke Komisi III DPR RI untuk mengantarkan langsung surat permohonan audiensi. Andre menegaskan, jika nanti surat permohonan audiensi itu disetujui oleh Komisi III DPR, selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut di kepolisian.

Andre mengaku siap mengawal kasus kematian sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan merek 'Al Hijrah' ini diungkap secara terang benderang.

"Mohon doanya agar kasus kematian Rahmad Vaisandri bisa kita selesaikan, kita urai dengan seadilnya," tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |