WFA ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Aturannya

2 hours ago 3

Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terkait pelaksanaan work from anywhere (WFA) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku pada periode sekitar libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk membantu mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.

Ketentuan mengenai WFA tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain (work from anywhere) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri tahun 2026.

Berikut informasi selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pelaksanaan WFA Bagi ASN

Berdasarkan aturan tersebut, pelaksanaan WFA bagi ASN dilakukan pada tanggal-tanggal berikut:

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Di antara tanggal tersebut terdapat tanggal merah pada 18 dan 19 Maret 2026 yang ditetapkan sebagai cuti bersama dan libur nasional Hari Suci Nyepi. Selain itu, ada juga periode 20-24 Maret 2026 yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.

Ketentuan Pelaksanaan WFA Bagi ASN

Mengutip Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, berikut ketentuan pelaksanaan WFA yang berlaku:

  1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik setelah merayakan Hari Raya Idulfitri.
  2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau sektor yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
  3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
  4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
  5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
  6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh selama WFA diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

Demikian informasi mengenai pelaksanaan WFA bagi pegawai ASN yang berlaku pada periode sebelum dan sesudah libur Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri tahun 2026.

(wia/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |