Jakarta -
Kartu keluarga (KK) termasuk dalam dokumen kependudukan yang berisi identitas diri. Dukcapil Kemendagri memastikan bahwa individu yang masih lajang atau belum menikah, tetapi tinggal sendiri atau tetap di rumah orang tua, dapat memiliki KK sendiri dengan status sebagai kepala keluarga.
Simak penjelasan di bawah ini.
Aturan KK Sendiri untuk Warga yang Belum Menikah
Dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum menjelaskan bahwa kepala keluarga tidak selalu identik dengan orang tua dalam sebuah keluarga. Individu yang hidup mandiri juga dapat menjadi kepala keluarga dan memiliki KK sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa pun yang secara administrasi memimpin keluarga, termasuk individu yang hidup mandiri, dapat menjadi kepala keluarga dan memiliki KK sendiri," katanya.
Menurut Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kepala keluarga adalah:
- Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;
- Orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
- Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.
Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya, karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah, boleh terdapat lebih dari satu KK. Selain itu, KK bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga berfungsi sebagai dasar dalam berbagai kebutuhan, seperti pendaftaran sekolah, perbankan, hingga layanan kesehatan.
Syarat Membuat KK Mandiri
Bagi masyarakat yang masih belum menikah, bisa memiliki KK sendiri. Dengan status kepala keluarga, data akan dicatat secara mandiri dalam sistem administrasi kependudukan. Ini berlaku meskipun tinggal di rumah orang tua atau berbagi alamat dengan orang lain.
Dalam sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Indonesia, KK boleh hanya berisi satu orang. Artinya, seseorang yang hidup sendiri, baik karena memilih untuk tinggal terpisah dari keluarga inti atau baru memulai hidup mandiri, tetap dapat memiliki KK yang sah dengan status sebagai kepala keluarga.
Sesuai Pasal 10 Ayat (4) Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan KK mandiri atau pisah KK, penduduk harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;
- Melampirkan KK lama;
- Melampirkan Formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan.
Selain mempermudah pengurusan administrasi, KK mandiri juga menjadi bukti kemandirian seseorang dalam data kependudukan. Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan, seperti membuat paspor, mengurus NPWP, atau mendaftar pekerjaan.
(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu