Warga di Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang, Banten, memblokir Jalan Cilegon-Bojonegara. Mereka memprotes truk tambang melanggar jam operasional yang telah diatur Gubernur Banten.
"Sudah ada aturan dari Gubernur dan di situ tertera jam operasionalnya jam 10 (malam) sampai jam 5 (pagi) tapi kenyataannya seperti apa saudara-saudara sekalian di lapangan tidak berlaku," kata seorang orator di lokasi aksi, Senin (17/11/2025).
Warga memulai aksi dengan berkonvoi dari wilayah Bojonegara hingga ke persimpangan tol Cilegon Timur. Mereka memprotes truk tambang yang tetap melintas di jalan tersebut meski sudah ada larangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga kemudian memblokir jalan di simpang akses tol Cilegon-Timur. Warga menganggap truk-truk itu kerap bikin macet dan mengganggu aktivitas warga sekitar.
"Justru sekarang ini mobil semakin banyak di Bojonegara untuk mengeruk sumber daya alam di Bojonegara-Puloampel, masyarakat malah sengsara, setiap hari makannya debu, banyak yang sakit, mau ke pasar susah," ujar orator.
Gubernur Banten Andra Soni sendiri telah meneken Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Andra melarang truk pengangkut hasil tambang dari galian C melintas pukul 05.00-22.00 WIB.
Aturan itu berlaku di beberapa ruas jalan di Banten termasuk di Bojonegara, Kabupaten Serang. Andra pernah mengingatkan truk yang melanggar jam operasional akan ditilang hingga cabut izin KIR.
"Ada sanksi yang telah diatur sesuai dengan UU yang berlaku, pertama izinnya, nah truk itu pasti punya KIR, STNK, ada perlengkapan administrasinya, ini yang kita sosialisasikan, tadi juga disampaikan dari transporter lokal yang menyampaikan komitmennya untuk mengikuti Kepgub terkait jam operasional, tapi meminta untuk yang tidak tertib ditertibkan," kata Andra Soni dalam rapat bersama Kapolda, kepala daerah hingga pengusaha tambang di Bojonegara, Senin (3/11).
Kapolda Banten Irjen Hengki juga menegaskan pihaknya tak akan memberi toleransi terkait pelanggaran. Dia menjamin truk yang melanggar aturan akan diberi sanksi.
"Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, Kasubditgakum bersama Dinas Perhubungan kita tegakkan aturan yang ada. Tidak ada ceritanya yang salah itu dilindungi. Mau itu pengusaha besar, kalau dia salah, pasti akan kita tindak tegas," kata Hengki.
(haf/haf)


















































