KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ada sejumlah hal yang telah diketahui sejauh ini.
Dirangkum detikcom, Jumat (9/1/2026), KPK telah menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak Agustus 2025. Meski demikian, KPK saat itu tak langsung mengumumkan siapa yang menjadi tersangka.
KPK saat itu mencegah Yaqut, mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya dicegah saat berstatus sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidikan terus berjalan. KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. KPK juga melakukan penyitaan serta mengungkap sejumlah hal terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK itu sendiri terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Jokowi melakukan lobi hingga mendapat kuota tambahan demi mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Kuota tambahan itu malah dibagi rata oleh Kemenag yang dipimpin oleh Yaqut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menduga ada kongkalikong antara pihak di Kemenag dengan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan itu. KPK menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.
Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum Kemenag itu diduga mematok harga USD 2.400-7.000 per jemaah yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024 lewat kuota haji khusus tambahan.
Padahal, calon jemaah haji khusus juga harus antre sekitar 2 atau 3 tahun sebelum dapat giliran berangkat. KPK menyebut oknum Kemenag itu kemudian diduga mengembalikan 'uang percepatan' ke pihak travel karena ketakutan DPR membentuk pansus haji tahun 2024. KPK menyebut ada pengembalian Rp 100 miliar dari sejumlah travel haji khusus.
Pada Jumat (9/1), KPK mengumumkan telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Berikut empat hal yang diketahui terkait penetapan tersangka oleh KPK:
Kerugian Negara Masih Dihitung BPK
KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, KPK menyebut kerugian negara dalam perkara ini masih dikalkulasi oleh BPK.
"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
KPK sebelumnya pernah menyatakan perhitungan awal yang dilakukan menunjukkan dugaan kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 1 triliun. Pada Rabu (7/1), KPK menyebutkan BPK sepakat kerugian negara dalam kasus ini bisa dihitung.
Penetapan Tersangka 8 Januari 2026
Budi mengatakan penetapan tersangka dilakukan kemarin. Dia belum menguraikan detail apa peran kedua tersangka dalam perkara ini.
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," kata Budi.
Budi mengatakan surat penetapan tersangka telah diserahkan ke pihak terkait. Dia belum menjelaskan kapan Gus Yaqut dan Gus Alex akan diperiksa sebagai tersangka.
"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update," ucapnya.
KPK Segera Tahan Tersangka
KPK mengaku segera melakukan penahanan. Namun, KPK belum menyebut detail kapan keduanya akan ditahan.
"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya," kata Budi.
Budi juga tak menjelaskan mengapa penetapan tersangka tak diumumkan bersamaan dengan penahanan. Dia mengatakan KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif.
"KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," ucapnya.
Terima Pengembalian Rp 100 M
KPK juga mengungkap ada pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan," kata Budi.
Budi belum menguraikan detail apa kaitan uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diusut. KPK memang pernah mengungkap ada dugaan 'uang percepatan' yang terkait pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024.
"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang," sebutnya.
Yaqut Hormati Proses Hukum
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Dia menjamin Yaqut bersikap kooperatif.
"Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku," kata Mellisa.
Melissa menyebut Yaqut telah menerima informasi terkait penetapan tersangka itu. Dia mengajak semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah.
"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Dia juga mengajak semua pihak memberi kesempatan kepada KPK untuk bekerja secara independen. Dia berharap proses hukum dilakukan secara objektif.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional," ujarnya.
(haf/haf)

















































