Jakarta -
Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat bersama warga perumahan Vasana-Neo Vasana dan pengembang perumahan PT Hasana Damai Putera yang berada di Bekasi terkait polemik musala di perumahan tersebut. Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa sudah tercapai kesepakatan antara warga dan pengembang mengenai status musala yang sempat menjadi polemik.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath.
Habiburokhman awalnya mempersilakan pihak warga Vasana-Neo Vasana menyampaikan perkembangan terkini polemik musala di perumahan tersebut. Ibnu, perwakilan warga, menyampaikan bahwa warga dan pengembang kini sudah mencapai kata sepakat terkait status musala yang didirikan oleh pengembang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami di sini warga Cluster Vasana ingin sampaikan update untuk permasalahan rumah ibadah di cluster kami bahwasanya di akhir bulan Ramadan kita sudah mendapatkan kesepakatan dengan pengembang di mana kesepakatan tersebut secara singkatnya rumah ibadah musala yang ada di dalam cluster yang sudah dibangunkan oleh pengembang itu berdasarkan musyawarah warga, kemarin kita akhirnya menerima dengan status yang sudah diubah," kata Ibnu saat rapat.
Status yang dimaksud adalah musala itu sekarang menjadi fasos. Dia menyebutkan, dengan perubahan status, musala itu kini sudah menjadi bangunan permanen.
"Pertamanya kan itu status tanah RTH dan terbaru dari pengembang sudah diubah jadi fasos, maka itu dengan perubahan tanah RTH yang sebetulnya akan jadi sengketa yang sejak awal kita tentang, karena sudah diubah jadi fasos, warga akhirnya bisa terima. Kemudian status musala yang dibangunkan oleh pengembang itu statusnya permanen fungsi dan bangunannya, jadi sudah tidak ada sifat yang sementara yang diplintir oleh mereka. Kami apresiasi pengembang dengan mediasi ibu kapolres kemarin sudah bisa melangkah lebih lanjut untuk penyelesaian ini," ucap dia.
"Untuk lain-lainnya di akhir Ramadan kemarin sudah bisa kita pakai untuk ibadah karena sudah diserahterimakan. Anak-anak di cluster kami sudah senang sekali, sudah ngaji di situ," lanjutnya.
Kemudian, pihak pengembang yang diwakili oleh Luqman menyampaikan hal yang sama. Ia memastikan persoalan musala itu kini sudah selesai setelah tercapai kesepakatan dengan warga.
"Kami bersyukur melalui musyawarah yang telah dilakukan di antara kami, pihak HDP, dan warga Vasana dan Neo Vasana telah tercapai kesepakatan bersama mengenai Musala Ar-Rahman. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa komunikasi yang terbuka dan saling menghargai dapat hasilkan solusi yang baik bagi semua pihak, baik bagi kami selaku pengembang, maupun warga Vasana Neo Vasana," ujar dia.
Ia memastikan pihak pengembang akan melaksanakan seluruh poin kesepakatan dengan warga terkait musala tersebut.
"PT HDP berkomitmen penuh untuk melaksanakan seluruh poin kesepakatan bersama yang telah disetujui, disepakati, dengan penuh tanggung jawab, serta akan terus menjaga hubungan yang harmonis dengan warga dan seluruh pemangku kepentingan," imbuhnya.
Selanjutnya, Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Sumarni juga menyampaikan selesainya polemik musala di perumahan Vasana-Neo Vasana. Ia mengaku sebetulnya malu lantaran kasus itu berlarut-larut.
"Kami sebenarnya malu juga karena kasusnya sudah dari 2022 baru tahun 2026 ini bisa selesai, tentu diberkati dengan kelembutan hati masyarakat yang ada di Vasana Neo Vasana, semoga kesepakatan ini bisa jadi introspeksi kita bersama, ke depan jangan ada lagi persoalan-persoalan yang bisa timbulkan kegaduhan," ujar Kombes Sumarni.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath membacakan kesimpulan Komisi III DPR atas berakhirnya polemik musala di Bekasi. Ia menyebutkan Komisi III DPR menerima kesepakatan pengembang dan warga.
"Komisi III DPR RI dapat menerima seluruh poin kesepakatan yang telah ditandatangani oleh para pihak, serta berharap dapat dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggungjawab. Adapun isi dan tujuan kesepakatan sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Bersama antara perwakilan warga Cluster Vasana Neo Vasana dan PT Hasana Damai Putra tanggal 16 Maret 2026 menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Kesimpulan Komisi III DPR RI ini," ucap Rano.
(maa/dek)

















































