Warga GCR Bandung Buat 8 Petisi Usai Bocah Digigit Pitbull, Ini Isinya

2 days ago 3

Jakarta -

Warga kompleks Grand Cendana Residence (GCR), Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengeluarkan petisi usai bocah perempuan 9 tahun luka-luka diserang anjing Pitbull. Petisi itu berisi delapan poin.

Dilansir detikJabar, warga sudah bermusyawarah dengan elemen terkait pada Rabu (26/8/2026). Musyawarah dilakukan untuk membahas sisi keamanan dan kenyamanan, hingga akses pintu masuk anjing Pitbull menuju kompleks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua RT 01 RW 11 Hikmat Ramdhani (38) mengatakan warga membantah informasi yang menyebutkan para anak kecil tersebut yang mengganggu anjing. Jadi anjing tersebut langsung mengejar dan menyerang anak-anak yang tengah bermain.

"Berdasarkan pengamatan terhadap rekaman CCTV dan keterangan yang dihimpun warga, tidak terlihat adanya tindakan dari korban maupun anak-anak lain yang mencoba mengganggu, memprovokasi, atau menyerang anjing tersebut sebelum kejadian," ujar Hikmat kepada awak media, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV), anjing saat itu dalam kondisi terlepas. Bocah yang berada di sana langsung diserang.

"Warga memperoleh fakta bahwa anjing tersebut berada dalam kondisi terlepas dan kemudian menyerang korban secara mendadak. Dari rekaman kamera pengawas terlihat anjing menggigit korban hingga mengakibatkan luka robek gigitan di bagian kepala dan telinga sampai korban tidak berdaya," katanya.

Sementara itu, pemilik anjing sudah tidak menetap di dalam lingkungan perumahan Grand Cendana Residence. Kemudian mendiami area di luar batas permukiman warga.

Berikut 8 poin isi petisinya:

1.⁠ ⁠Petisi Akses Jalan: Membuat petisi terkait penutupan atau pembatasan akses jalan tertentu bagi pihak dari luar kompleks yang diduga menjadi jalur keluar-masuk hewan tersebut, dengan tetap berkoordinasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

2.⁠ ⁠Pengawasan Akses: Mendorong seluruh tamu maupun warga yang keluar-masuk lingkungan GCR menggunakan akses pintu gerbang utama sebagai langkah peningkatan pengawasan keamanan lingkungan.

3.⁠ ⁠Tindakan Pengamanan Hewan: Meminta pihak berwenang melakukan tindakan pengamanan terhadap anjing tersebut, termasuk pemeriksaan, observasi, dan/atau karantina sesuai ketentuan hukum dan standar penanganan hewan. Opsi tindakan lebih lanjut diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan dan kewenangan pihak berwajib.

4.⁠ ⁠Pertanggungjawaban Layak: Meminta adanya pertanggungjawaban yang layak terhadap korban, baik dalam pemulihan akibat luka fisik maupun dampak psikologis yang dialami korban dan keluarga.

5.⁠ ⁠Pemberitaan Berimbang: Meminta seluruh media dan pengelola kanal informasi menyampaikan pemberitaan secara faktual, berimbang, tidak menyudutkan korban, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

6.⁠ ⁠Langkah Hukum Tegas: Meminta Polsek Pameungpeuk mengambil langkah cepat dan terukur untuk menangani kejadian ini serta menindaklanjuti persoalan lain terkait keamanan dan kenyamanan warga GCR. Warga GCR menyatakan siap kooperatif dan memberikan informasi maupun keterangan yang diperlukan kepada pihak berwenang.

7.⁠ ⁠Aturan Kepemilikan Hewan Peliharaan: Mendorong penyusunan aturan lingkungan terkait kepemilikan hewan peliharaan (seperti kewajiban lapor kepada pengurus RT/RW dan kewajiban kandang/rantai untuk ras tertentu) sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

8.⁠ ⁠Trauma Healing: Menyambut baik dan mendukung pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk membantu proses trauma healing, khususnya bagi korban, anak-anak, keluarga korban, maupun warga yang mengalami dampak psikologis.


Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Kesaksian Warga yang Selamatkan Bocah dari Serangan Pitbull

(dek/idh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |