Waka MPR Sebut Transisi Energi ke EBT Bukan Pilihan, tapi Keniscayaan

3 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan transisi energi dari dominasi fosil ke energi baru terbarukan (EBT) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keniscayaan yang harus segera dijalankan oleh Indonesia.

Menurutnya, urgensi percepatan transisi energi ini penting di tengah target pemerintah baru untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8% pada tahun 2028.

"Pertumbuhan ekonomi 8% artinya kegiatan industri, manufaktur, dan pembangunan akan meningkat pesat. Ini membutuhkan asupan energi yang tidak kecil," ujar Eddy, dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, kita tidak boleh lupa bahwa pertumbuhan itu harus dipenuhi oleh sumber-sumber energi yang bersih dan hijau," imbuhnya saat menjadi narasumber utama dalam acara Parlemen Remaja 2025 dengan tema 'Generasi Pembaru Energi, untuk Indonesia Bebas Emisi' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/11).

Oleh karena itu, menurutnya, transisi energi adalah solusi mutlak untuk meningkatkan ketahanan energi. Lebih jauh, Eddy memperingatkan Indonesia tidak lagi berada dalam fase perubahan iklim (climate change), melainkan sudah masuk dalam krisis iklim (climate crisis).

Ia membeberkan bukti nyata krisis tersebut, mulai dari rekor suhu panas di berbagai daerah seperti NTT di titik 38 derajat celsius dan Semarang 36 derajat celsius, banjir besar di Bali, hingga mencairnya salju abadi di Puncak Jayawijaya (Cartenz) yang kini hanya tersisa 5% dan diprediksi akan hilang total dalam satu tahun.

"Krisis iklim hari ini juga diperparah dengan krisis sampah, di mana 60% dari 56 juta ton sampah per tahun tidak terkelola dengan baik dan mencemari lingkungan, melepaskan gas metan yang 20 kali lebih berbahaya dari CO2," kata Eddy.

Karena itu, Eddy menegaskan dukungannya terhadap upaya Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat transisi energi sebagai upaya memenuhi target Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat. Eddy memastikan dukungan MPR tersebut merupakan bagian dari upayanya menjalankan amanat konstitusi.

"Kenapa Wakil Ketua MPR bicara krisis iklim? Karena Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat," ujar Wakil Ketua Umum PAN tersebut.

"Dan Pasal 33 Ayat 4 mengamanatkan pembangunan ekonomi harus berkelanjutan. Di DPR kami juga mengawal penuh di Parlemen agar RUU (Rancangan Undang-Undang) Energi Baru Energi Terbarukan (EBT) disahkan dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim segera dibahas," sambungnya.

Eddy menambahkan khusus RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Ia mengajak seluruh peserta Parlemen Remaja untuk berkolaborasi dan peduli.

Eddy menegaskan MPR adalah rumah kolaborasi. Lebih lanjut, ia pun mengajak anak-anak muda muda untuk banyak berkolaborasi.

"Kalau belum bisa berkontribusi besar, minimal kita peduli. Ingatkan teman untuk tidak buang sampah sembarangan atau hemat listrik. Kita perlu gelombang perubahan ini," pungkasnya.

(akd/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |