Waka MPR Sebut Pemanfaatan AI Penting Jawab Tantangan Teknologi Pendidikan

4 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menyebut penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) merupakan langkah penting. Hal itu untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi pada dunia pendidikan.

"Pemanfaatan AI di dunia pendidikan tidak bisa dihindari. Namun, kehadirannya harus dikelola dengan baik agar tidak menggantikan proses berpikir kritis peserta didik, melainkan memperkuatnya," kata Rerie, dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).

Menurut Lestari, regulasi yang disepakati lintas kementerian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan digital yang aman dan berkelanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Rerie, sapaan akrab Lestari, mengingatkan bahwa implementasi kebijakan itu harus diiringi dengan penguatan literasi digital di semua level.

"Literasi digital dan etika penggunaan teknologi harus menjadi prioritas. Tanpa hal itu, pemanfaatan AI justru berpotensi menimbulkan ketergantungan dan menurunkan kualitas pembelajaran," tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu.

Rerie juga mendorong peningkatan kapasitas tenaga pendidik agar mampu memanfaatkan AI secara tepat dalam proses pembelajaran. Ia menilai peran guru menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pendidikan di tengah derasnya arus digitalisasi.

"Guru harus menjadi fasilitator yang mampu mengarahkan penggunaan AI sebagai alat bantu belajar, bukan sebagai pengganti proses belajar itu sendiri," ujar Rerie.

Lebih lanjut, Rerie menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SKB tersebut. Tujuan utama kebijakan tersebut yaitu menciptakan generasi yang cakap teknologi sekaligus berpikir kritis, dapat tercapai.

"Transformasi digital di sektor pendidikan harus berjalan seimbang antara pemanfaatan teknologi dan penguatan karakter, serta nalar peserta didik," kata Rerie.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan SKB 7 menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Dunia Pendidikan. Penetapan SKB itu dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK) Pratikno pada Kamis (12/3).

SKB tersebut ditandatangani tujuh menteri yaitu Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI (Mendiktisaintek), Menteri Agama RI (Menag), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (PPPA), serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI (Mendukbangga).

Pedoman tersebut mengatur pemanfaatan AI pada seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan formal dan informal.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan penggunaan AI di lingkungan pendidikan berjalan secara bijak, terarah, dan melindungi peserta didik dari berbagai risiko digital.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |